Purwakarta –Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pejabat fungsional pada Jumat, 10 Januari 2025. Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik sebagai pejabat fungsional tertentu, seperti Analis SDM Aparatur, Perencana, Guru, Penata Perizinan dan Penata Kelola Perumahan.
Kebijakan Pemerintah
Pengangkatan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas birokrasi yang lebih dinamis. Pemerintah telah memangkas beberapa jabatan struktural dan mengalihkan pegawai ke jabatan fungsional untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Kelebihan Jabatan Fungsional
1. *Alur Karier yang Jelas*: Jabatan fungsional memiliki alur dan jenjang karir yang lebih jelas.
2. *Pengembangan Karier yang Lebih Cepat*: Jabatan fungsional dapat naik pangkat atau golongan dua kali lebih cepat dibandingkan dengan jabatan pelaksana.
3. *Tunjangan Fungsional*: Pemangku jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan fungsional sesuai dengan jenis jabatan.
4. *Peluang Pengembangan*: Ada peluang untuk memperoleh kepangkatan yang lebih tinggi mulai dari jenjang pertama, muda, madya dan utama.
Persyaratan Pengangkatan
1. *Uji Kompetensi*: Lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi.
2. *Rekomendasi Teknis*: Mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Harapan Pemerintah
Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan berharap para pejabat yang baru dilantik dapat memberikan pengabdian yang terbaik dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
(Yayah)**