Polsek Panyileukan Ringkus Dua Pelaku Jambret, Handphone Korban Berhasil Diamankan
Satunews.id, Kota Bandung – Jajaran Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., serta Kapolsek Panyileukan AKP Bambang.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Agustus 2026.

Peristiwa terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sindangsari, RT 06 RW 04, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Korban diketahui seorang pelajar berusia 17 tahun yang saat kejadian tengah dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor sambil memegang telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (31) dan PS (26).
Kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Saat melihat korban memegang telepon genggam, pelaku mendekati kendaraan korban dari sisi samping.
Tersangka AS berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan tersangka PS bertugas merampas secara paksa satu unit telepon genggam milik korban.
Handphone yang dirampas berupa Infinix Hot 11 Play warna Polar Black.
Setelah berhasil mengambil telepon genggam tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,3 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna Polar Black beserta dusnya.
- Satu buah jaket berwarna oranye.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka adalah mengambil barang milik korban secara paksa untuk dikuasai dan dimiliki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat menggunakan telepon genggam di jalan raya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
(drj)


























