24 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:07 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Sebanyak 24 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi dalam kurun waku satu bulan.

Mereka diringkus di berbagai wilayah di daerah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sat Narkoba berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan narkoba, baik sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun OKT,” kata Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi mengungkapkan, terdapat berbagai modus penyebaran narkotika berbagai jenis tersebut. Mulai dibungkus permen, saset kopi, alat medis, hingga peralatan listrik.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas hingga menyamarkan peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

“Kepada masyarakat, peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK dan 2.131 butir psikotropika.

“Nilainya Rp1,2 Miliar. Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal, 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.

Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun.” tutup Kapolres.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis
Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Kang DS Realisasikan Pembangunan Jalan Lewat Dana Panas Bumi, Warga: Terima Kasih Pak Bupati!

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB