KAB. BANDUNG // satunews.id — 4 jam setelah kejadian Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung pada Selasa 28 Mei 2024.
“Pukul 21.00 pelaku berhasil kami amankan karena pelaku anggota geng motor dan meresahkan masyarakat, maka pelaku kami tembak ditempat,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pres di Mapolres. Rabu 29 Mei 2024.
Kusworo mengatakan korban sempat dibawa kerumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan, namun demikian nyawanya tidak tertolong.
“Kemudian penyidik baik Polresta Bandung maupun Polsek Soreang melakukan kegitan pengumpulan keterangan dari saksi – saksi dan olah TKP,” ujarnya
“Dan didapatkan identitas daripada pelaku dan hanya butuh waktu 4 jam, tersangka bisa kami amankan,” jelasnya
Adapun motif dari pelaku membunuh korban inisial AK, pelaku cemburu karena pacar pelaku selingkuh dengan korban.
“Kemudian siangnya sebelum kejadian, pelaku melihat isi chatnya itu dengan korban dengan istilah yang sayang – sayangan,” tuturnya
“Setelah itu tersangka chat kepada korban dengan mengunakan handphone pacarnya yang dilanjutkan dengan handphone pelaku,” jelasnya
“Chat – chat dengan korban, janjian ketemu dan akan nyamper ke kost – kosan korban, sehingga korban berpersepsi bahwa akan bertemu dengan pacarnya tersangka,” sambungnya.
Namun demikian yang datang adalah tersangka dibonceng oleh kedua temennya. Dimana awalnya kedua pelaku lainnya berperan membuntuti korban.
Saat perjalanan menuju lokasi yang disepakati, tersangka sempat singgah dahulu ketempat temennya untuk mengambil pisau dapur.
“Pisau dapur ini yang digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri, maupun punggung sebelah kiri, yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk dipunggung belakang kiri,” ujarnya
Dari kejadian ini, ia pun menghimbau kepada kelompok korban untuk tidak coba – coba melakukan balasan dendam dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun. ( **).