KAB.BANDUNG // SATUNESW.ID — Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Bandung mengungkap kasus penemuan jasad pria dengan luka tusuk di wilayah Soreang beberapa waktu lalu.
Tak hanya mengungkap, Polresta Bandung juga mengamankan 4 ( empat ) pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jasad pria berinisial LM.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sempat kesulitan untuk mengidentifikasi korban, karena saat ditemukan, korban tidak membawa identitas.
“Kemudian dengan dasar fakta-fakta yang ada kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak ada identitas korban dan tidak ada saksi, sehingga kami membutuhkan waktu kurang lebih 7 (tujuh) hari,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pres di Mapolresta Bandung, Selasa 26 Maret 2024.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan identitas korban.
“Setelah kita melakukan investigasi, kita bisa mendapatkan identitas korban. Kemudian kita menghubungi pihak keluarganya yang mana yang bersangkutan memiliki kekurangan tidak memiliki handpone,” ujarnya.
“Namun demikian berdasarkan penyelidikan anggota, kami bisa mendapatkan satu petunjuk dan dari situ kita bisa dalami. Didapatkanlah informasi bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok remaja,” sambungnya

Ia menjelaskan sebelum terjadinya penusukan yang dilakukan para pelaku, korban sempat meminta uang kepada pelaku.
“Sebelumnya, para pelaku ini sedang berkonflik dan standby diseputaran soreang tempat kejadian. Pada saat mereka sedang nongkrong, korban meminta uang kepada pemuda tersebut,” tuturnya
“Kemudian kelompok pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi dan terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang,” jelasnya
Tak hanya melakukan pengeroyokan, korban pun terkapar bersimbah darah akibat luka tusukan sibagian leher oleh pelaku SWM. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Berkat hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, keempat pelaku berinisial SWM, DMW, RS dan MRF berhasil ditangkap, sedangkan R masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu pasal 338 tentang pembunuhan kemudian pasal 354 penganiayaan. (**)




























