Dugaan TSM Di kabupaten Lampung Tengah Melibatkan Kepala Desa

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 04:00 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif terjadi dikabupaten lampung tengah dalam pemilu legislatif 14 februari 2024.

Dugaan tersebut terlihat dari tayangan video yang beredar luas dimasyarakat, bahwa ada dugaan oknum kepala kampung beserta petugas pps melakukan pengkondisian untuk mengarahkan mencoblos salah satu caleg dan partai tertentu. Kejadian tersebut terjadi di desa mataram udik kecamatan bandar mataram kabupaten lampung tengah. Menurut kesaksian salah satu warga, kepala desa berinisial RD secara aktif melakukan pengarahan di tempat pemungutan suara, diduga kuat pengarahan itu untuk mengintervensi pilihan orang-orang yang datang ke TPS.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disinyalir karena istri dari kepala desa menjadi salah satu caleg dari partai tertentu, sehingga dugaan TSM terjadi di 31 TPS desa mataram udik. Belum lagi mahasiswa KKN yang diduga berkeliling memakai mobil kepala desa untuk melakukan pencoblosan diduga lebih dari 1 tps. Nampak foto kepala desa mataram udik yang berdiri di depan bilik pemungutan suara, nampak pula mahasiswa KKN yang sedang diduga dimobilisasi mengunakan mobil coltback, yang menurut keterangan saksi yang tidak mau disebutkan namanya mobil tersebut diduga milik kepala desa mataram udik, dan mobil tersebut disopiri fitri yang merupakan bendehara desa mataram udik.

Dan nampak dalam hasil c1 hasil, salah satu caleg mendapatkan suara di TPS 4 desa mataram udik mendapatkan 156, TPS 9 mendapatkan 207, TPS 8 180, TPS 12 156, TPS 13 145, serta TPS lainnya dari tps 1 sampai 33 yang diindikasi TSM. bahkan diduga ada TPS yang tingkat kehadirannya 100% lebih, hal ini jelas janggal. Contoh, tps 24 jumlah dpt 279 tapi jumlah pengguna hak pilihnya 297 alias ada DPK 18, tps 13 dipending karena ada kejanggalan dimana jumlah pemilih yang memilih lebih banyak dari kertas suara yang disediakan.

Selain itu, Mahasiswa yang sedang KKN diduga mencoblos di 3 TPS yang berbeda yg diduga dimobilisasi oleh kepala kampung melalui kaur pemerintahan berinisial N dan bendahara desa berinisial F yang sekaligus menjadi driver mobil tersebut.

Bustari Pulam Suaga, SH., selaku masyarakat sipil dan Advocat yang konsen pada pengawalan pemilu dipropinsi lampung melakukan pelaporan terhadap dugaan TSM tersebut kepada BAWASLU Kabupaten Lampung Tengah, ini harus diproses, semua yang terlibat harus diproses karena ini mencederai demokrasi kita, mengintimidasi masyarakat terhadap kebebasan memilih, serta dapat mendorong terjadinya konflik horizontal karena pejabat pemerintah desa diduga melakukan pemaksaan yang menimbulkan reaksi keras dari kelompok masyarakat lainnya. Masyarakat harus menahan diri tutur Bustari, kita menuntut proses hukum kepada semua yang terlibat, dan semua pihak termasuk kepala daerah tidak boleh menggangap hal ini sepele. Saya meminta kepada BAWASLU dan GAKKUMDU untuk proses hal ini secara tegas dan tanpa padang bulu. Bustari telah melaporkan kepada BAWASLU kabupaten lampung tengah pada hari jum’at 23 februari 2024 dengan tanda bukti penyampaian laporan 004/LP/PL/Kab/08.05/II/2024, dengan petugas penerima laporan atas nama Staf sekretariat BAWASLU Wantinah.

Sesuai dengan undang undang no.7 tahun 2017 pasal 494 yang berbunyi ; setiap ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, yang terlibat sebagai pelaksana atau tim lampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dapat dipidana, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

 

(Tim)

Berita Terkait

Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!
HUT Ke- 48 FKPPI Jawa Barat Luncurkan Gerakan “Ngupah”, Ajak Masyarakat Kolaborasi Kelola Sampah
Muscab ke-6 Partai Golkar Kota Cimahi, M. Bagja Jaya Wibawa: Cuma Satu Calon Daftar, Ketua Terpilih Harus Dekat dengan Rakyat
Hadir di Musda VI, H. Isawara Ucapkan Selamat untuk Ngatiyana Sebagai Ketua Golkar Cimahi
DPR Masukkan Usulan Otsus 2,5 Persen ke DIM, Fraksi Gerindra Desak Revisi UUPA Segera Tuntas
Mahasiswa Pemuda Dukung Polri, Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
APAK Soroti Ketaatan Pakaian Dinas Kepala Daerah: Pemimpin Harus Jadi Contoh Disiplin
DPD KKJN Jawa Barat 2026-2030 Resmi Terbentuk Komitmen Lahirkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:03 WIB

Hadiri Pelantikan PCNU di Jababeka, Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja: NU Benteng Moral di Tengah Modernisasi Industri

Minggu, 1 November 2026 - 14:08 WIB

Perlunya Keterwakilan Pers dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah, Ini Dasarnya!

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Pilkades Karang Bahagia Berujung Sengketa, LSM Ganas: DPMD Harus Tanggung Jawab!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:00 WIB

Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi

Senin, 16 Februari 2026 - 17:50 WIB

Ironis, Peredaran Tramadol di Bantar Gebang Masih Marak Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru