Banda Aceh, – Satunews.id
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi sorotan. Penguatan kekhususan Aceh, termasuk keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), dinilai krusial untuk masa depan pembangunan Aceh.
Dukungan terhadap revisi UUPA juga datang dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI. Melalui juru bicaranya T.A Khalid, fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis agar perubahan regulasi benar-benar berdampak bagi rakyat Aceh.
Salah satu isu utama yang disorot adalah keberlanjutan Dana Otsus. Skema yang berjalan saat ini akan berakhir pada 2027. Karena itu kepastian hukum pasca 2027 harus segera dipastikan.
Dalam pembahasan di DPR RI, usulan kenaikan Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Badan Legislasi DPR sebelumnya menyatakan komitmen untuk melanjutkan kekhususan Aceh. Targetnya, revisi UUPA rampung dan ketentuan baru berlaku tahun depan.
Menurut T.A Khalid, kenaikan Dana Otsus tidak bisa hanya dilihat dari sisi angka. Kebijakan itu harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola anggaran.
“Setiap rupiah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tanpa tata kelola yang baik, besaran anggaran sebesar apa pun tidak akan memberi dampak,” ujarnya.
Ia menilai, Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang kuat untuk mempercepat pemerataan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi rakyat.
Karena itu, revisi UUPA tidak cukup berhenti pada pembahasan angka. Aspek kewenangan, pembiayaan, dan mekanisme pengelolaan juga harus dibahas secara seimbang.
Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2026 juga telah menyampaikan usulan Dana Otsus 2,5 persen. Pembahasan mencakup isu strategis lain seperti kewenangan migas dan minerba, pelabuhan, bandara, pemerintahan gampong, madrasah, qanun, NSPK, hingga investasi.
Bagi Fraksi Gerindra, revisi UUPA memiliki makna lebih besar dari sekadar perubahan pasal. UUPA adalah instrumen utama dalam mengatur hubungan kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat.
Proses revisinya, kata T.A Khalid, harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh.
Dukungan politik dari DPR RI, termasuk Fraksi Gerindra, menjadi modal penting. Namun dukungan itu harus dikawal hingga melahirkan rumusan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan.
“Masyarakat Aceh tidak hanya butuh janji politik. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum yang berpihak pada kesejahteraan,” tegasnya.
Saat ini pembahasan revisi UUPA telah memasuki tahap penting. Usulan kenaikan Otsus 2,5 persen sudah disampaikan DPR kepada pemerintah. Namun besaran final, durasi, mekanisme penyaluran, dan tata kelolanya masih perlu dikawal.
T.A Khalid mengajak seluruh elemen Aceh, mulai dari Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI asal Aceh, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil, untuk membangun satu narasi bersama.
“Revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan rakyat. Dana Otsus yang lebih besar harus diterjemahkan menjadi pembangunan yang lebih nyata. Kewenangan yang lebih kuat harus diikuti tata kelola yang lebih baik,” katanya.
Pada akhirnya, keberhasilan revisi UUPA tidak diukur dari banyaknya pasal yang berubah. Melainkan dari seberapa besar perubahan itu mampu menghadirkan pemerintahan yang efektif, ekonomi yang kuat, dan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Aceh.
“nengsih”


























