Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti pentingnya ketaatan kepala daerah terhadap ketentuan pakaian dinas. Bagi APAK, hal ini merupakan bagian dari keteladanan dalam menjalankan pemerintahan.
Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan pakaian dinas bukan sekadar soal seragam atau penampilan. Lebih dari itu, pakaian dinas adalah identitas, simbol wibawa, dan cermin disiplin aparatur pemerintahan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu, pakaian dinas ditegaskan sebagai penanda identitas dan wibawa ASN. Regulasi ini juga mengatur jenis pakaian beserta atribut dan kelengkapannya.
“Intinya, apakah aturan tersebut sudah disesuaikan dan dijalankan secara konsisten. Ketaatan dan kedisiplinan adalah cermin kepribadian seseorang, apalagi bagi seorang pemimpin yang menjadi teladan,” ujar Rd. Yadi Suryadi.
Menurut Yadi, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai nahkoda pemerintahan daerah. Karena itu, ia wajib memberikan contoh nyata kepada seluruh ASN terkait kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
APAK juga mengingatkan amanat Pasal 35 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Pasal itu mewajibkan kepala daerah menyesuaikan peraturan kepala daerah tentang pakaian dinas ASN agar selaras dengan ketentuan Permendagri.
“Kalau ASN di lingkungan pemerintah daerah dituntut disiplin dan patuh terhadap aturan pakaian dinas, maka kepala daerah juga harus menunjukkan keteladanan,” katanya.
Yadi menekankan, jangan sampai terjadi kondisi di mana bawahan diwajibkan tertib, sementara pimpinannya justru tidak memberikan contoh yang sama.
APAK berpandangan, dalam setiap agenda resmi pemerintahan, termasuk saat menyampaikan pidato atau kegiatan yang merepresentasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepala daerah seharusnya menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
“Minimal menggunakan seragam ASN atau atribut resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai aturan. Ini bukan soal gaya, tetapi soal identitas jabatan, wibawa pemerintahan, dan keteladanan,” tegas Yadi.
Ia menambahkan, kepala daerah adalah figur publik yang mudah menjadi rujukan ASN dan masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun akan menjadi indikator budaya disiplin.
“Ketaatan terhadap aturan harus menjadi budaya. Jangan membangun kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat atau ASN di bawah. Pemimpin harus berada di barisan paling depan dalam memberi contoh,” ujarnya.
APAK menilai persoalan kedisiplinan aparatur tidak bisa dipandang sepele. Budaya tertib, patuh, dan menghormati aturan adalah fondasi membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Ketaatan dan kepatuhan mencerminkan kepribadian seseorang. Dari sikap sederhana seperti disiplin terhadap ketentuan kedinasan, masyarakat bisa menilai bagaimana seorang pemimpin menghargai aturan,” kata Yadi.
Menurutnya, disiplin sederhana ini juga menjadi salah satu tolok ukur kualitas kepemimpinan bangsa di masa depan.
APAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memastikan seluruh ketentuan pakaian dinas ASN telah diselaraskan dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diterapkan konsisten di lapangan.
“Kami tidak sedang mempermasalahkan selera berpakaian. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan ketika menjalankan tugas dan membawa nama institusi. Pemimpin harus memberi contoh, bukan sekadar memberi perintah,” pungkasnya.
Rep *nengsih*


























