Jakarta-Tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kasus suap di Basarnas diserahkan ke Oditur Militer Tinggi Jakarta, Rabu (11/10/2023). Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo menyerahkannya kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman.
Tersangka, berkas perkara, dan barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC diserahkan di Aula Otmilti II Jakarta. Brigjen TNI Safrin Rachman mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara berikut barang bukti yang diterima.
“Lima puluh tiga item yang terdiri dari dua handphone merek OPPO, satu unit Toyota Vios Limo, satu unit notebook, dan dokumen pengadaan perusahaan serta pendukung lainnya,” ujar Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Jemry Matialo.
“Berkas perkara, barang bukti, tersangka sudah diterima dan mulai hari ini kita akan mempelajari berkas perkara yang kita terima. Apabila berkas perkara itu memenuhi persyaratan, syarat materiil-formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari,” ujar Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman.
“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kita ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang diterima hari ini,” kata Brigjen TNI Safrin Rahman.
Sementara itu, TNI menyatakan komitmennya bahwa proses persidangan kasus di Basarnas ini terbuka untuk umum. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono beberapa waktu lalu.
“Penyidikan di Peradilan Militer sampai penuntutan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Peradilan Militer itu digelar secara terbuka. Silahkan nanti ketika sidang, untuk mengikuti perkembangannya, masyarakat bisa turut mengawasi,” kata Yudo Margono.
(Dame)**