Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Baleendah, Kab.Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:23 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id || Soreang – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat, 22 September 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial MAZ yang juga masih dibawah umur nekat menikam korban AK dan istrinya yang berlokasi di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 5 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang tengah dikandung selamat. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan setelah peristiwa itu terjadi, ia mengatakan istri korban sempat berusaha melerai. Namun, pelaku langsung melakukan aksi penusukan kepada istri korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sendal yang dipakai pelaku ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang ditinggalinya. Pelaku terlebih dahulu beristirahat dan hendak membeli rokok dan makanan.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” tuturnya.

“Begitu lihat pisaunya kembali karena kesal pisau dibanting gagangnya lepas. Pada saat terlepas lalu diambil mata pisau dikantongi untuk jaga-jaga,” ucapnya.

“Pelaku juga korban bullying body shaming,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia mengatakan barang atau uang milik korban tidak diambil.

Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena akan berdampak.***

(Red)**

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Gentengisasi Prabowo Dimulai di Purwakarta: Tito Karnavian dan Dedi Mulyadi Lepas 500 Ribu Genteng
Talkshow & Kajian MHABD ke-2 di Pusdai Jabar: Sinergi Ulama, Pemerintah, dan Influencer Kuatkan Keluarga
Usman Koto Terpilih, Musda PKDP Tasikmalaya Tekankan Persatuan Perantau Minang
Hadir di Musda VI, H. Isawara Ucapkan Selamat untuk Ngatiyana Sebagai Ketua Golkar Cimahi
HUT ke-81 TNI, Makogartap II Bandung Gelar Turnamen Catur Akbar: Dari Pelajar Hingga Difabel Adu Strategi
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru