Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Baleendah, Kab.Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:23 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id || Soreang – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat, 22 September 2023 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berinisial MAZ yang juga masih dibawah umur nekat menikam korban AK dan istrinya yang berlokasi di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 5 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang tengah dikandung selamat. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu, 4 Oktober 2023,” sambungnya.

Kusworo menjelaskan setelah peristiwa itu terjadi, ia mengatakan istri korban sempat berusaha melerai. Namun, pelaku langsung melakukan aksi penusukan kepada istri korban.

“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sendal yang dipakai pelaku ditinggalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang ditinggalinya. Pelaku terlebih dahulu beristirahat dan hendak membeli rokok dan makanan.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” tuturnya.

“Begitu lihat pisaunya kembali karena kesal pisau dibanting gagangnya lepas. Pada saat terlepas lalu diambil mata pisau dikantongi untuk jaga-jaga,” ucapnya.

“Pelaku juga korban bullying body shaming,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia mengatakan barang atau uang milik korban tidak diambil.

Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena akan berdampak.***

(Red)**

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

HJB Ke-544, Pemdes Gunungsari Siap Bergerak Serempak Wujudkan Bogor Istimewa; Uwes Wijaya: Pembangunan Harus Nyata Dirasakan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:54 WIB

HJB Ke-544, SATUNEWS.ID Tegaskan Komitmen Mengawal Pembangunan Bogor Maju dan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:49 WIB

HJB Ke-544, Ketua APDESI Jonggol Ahmad Yani Serukan Kolaborasi dan Gotong Royong Wujudkan Bogor Istimewa yang Maju dan Berdampak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:40 WIB

HJB Ke-544 Jadi Momentum Persatuan dan Pembangunan, Lurah Ciriung Ajak Warga Bergerak Serempak untuk Bogor Istimewa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:28 WIB

HJB Ke-544, H. Udin Saputra Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Bogor Maju dan Berdampak Nyata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

Desa Wangunjaya, Permata di Lereng Gunung Salak: Potensi Pertanian, Perikanan, dan Wisata Alam Menjanjikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:28 WIB

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Berita Terbaru