Kota Babdung// Tim Pembela Hukum dan Kuasa Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas, yang terletak di jalan Cihampelas 149, melakukan evaluasi teknis dan lapangan terkait perkembangan penyelesaian perkara pidana penghancuran masjid bangunan cagar budaya.
Permasalahan hukum tersebut, mengingat setelah Pansus Kota on Bandung yang menetapkan bahwa penyelesaian harus di mulai oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), sebagai salah satu Balai yang bersinggungan langsung baik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana Cagar Budaya,  maupun pemeliharaan terkait Cagar Budaya di seluruh Indonesia.
menurut Kuasa Hukum, terkait kasus tersebut.
“Apalagi bila terjadi Pengrusakan / Penghancuran Bangunan Cagar Budaya.”
Rapat Audiensi Tim Cagar Budaya pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung dan dihadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Snjaya, SE.MM. , Folmer Siswanto M. Silalahi, ST.
Para stake Holder kepala Dinas yang bersinggungan dengan kebutuhan tersebut.
Team Ahli Cagar Budaya (TACB) serta TPH dan TPK Bangunan Masjid Cagar Budaya, pada akhirnya memutuskan agar mengundang BPKÂ dan segera mengambil sikap atas hancurnya Bangunan Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas.
Yang saat ini menjadi Bangunan Gerai Indomaret, akan disegel karena belum memiliki PBG, belum memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Hal ini jelas melanggar Undang – Undang Republik Indonesia. Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Bab XI Ketentuan Pidana pasal : 105, 106 ayat 1 & 2″.
Rapat audiensi dengan Tim ahli Cagar Budaya dan DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa,” Perda Kota Bandung No.7/2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya beserta lampirannya, berisi nama dan tempat seluruh cagar budaya yang ada di Kota Bandung adalah sah menurut hukum dan harus ditegakkan.” tegasnya.
lebih lanjut tim kuasa hukum, “.Rapat Audiensi Lanjutan Tim Cagar Budaya di Gedung DPRD Kota Bandung pada Hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, yang menghadirkan Balai Pelestarian Kebudayaan ( BPK ), “menyepakati agar Balai Pelestarian Kebudayaan ( BPK ), segera menyatakan mampu atau tidak mampu untuk melanjutkan proses perkara pidana perusakan masjid bangunan cagar budaya di Jl.Cihampelas No.149 Kota Bandung”, ucapnya.
kata ia, “apabila BPK tidak mampu, Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya akan melaporkan kasus perusakan tersebut ke Polda Jabar.” Imbuhnya.
” Di samping itu direkomendasikan pula agar bangunan Indomaret yang sudah disegel, karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan PBG segera dibongkar.” katanya.
Rapat Audiensi tersebut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) diantaranya :
Dr.Etti R.S., M.Hum (TACB bersertifikat) dan TACB Antonius H.W. (Ipong- TACB bersertifikat) mereka menegaskan bahwa bangunan masjid di Jalan .Cihampelas No.149 Kota Bandung adalah , “Bangunan Cagar Budaya yg memiliki usia lebih dari 50 tahun dengan arsitektur khas nuansa sunda, masa gaya tahun 1920-1930-an.”
Dalam masa penantian sikap dari BPK Balai Pelestarian Kebudayaan dibawah pengawasan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, TPH & TPK menemukan ada pergerakan di lokasi yaitu Pembersihan pada lokasi yang disengketakan , oleh pihak yang tidak jelas identitasnya.
” Akhirnya pada hari Senin, 2 Oktober 2023 TPH & TPK mempertanyakan kepada DISCIPTABINTAR yang menyegel bangunan tersebut, dan sangat mencengangkan terindikasi ada pihak yang menginginkan hasil putusan rapat audiensi Tim Ahli Cagar Budaya dengan PANSUS DPRD diabaikan,”.
Melanjutkan pemberian PBG kepada PT. Indomarco ( Indomaret ) serta memenuhi kebutuhan kelengkapan izin lainnya, agar bisa stock off name dalam waktu dekat ini.
” TPH dan TPK melakukan penelisikan lain dan diputuskan untuk bisa berkomunikasi dengan KEJARI Kejaksaan Negeri Kota Bandung,”
Mengingat korelasi atau hubungan antar lembaga pada permasalahan ini akan bersinggungan dengan lembaga tersebut, yang sudah barang tentu pelaksanaannya memenuhi ketentuan dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Tetapi disayangkan pertemuan dengan KEJARI tidak bisa dilakukan karena sedang berada pada kesibukan yang tidak bisa diganggu, Dan akan dilanjut pekan depan. ”
Sangat Ironi memang ditengah gaung “Pemberantasan Mafia Tanah” penegakan aturan, baik hukum, perijinan perpajakan, dan kerukunan antar mayarakat atau Cipta Kondisi, FORKOPIMDA,  agar Masyarakat dan Pemerintah bisa harmonis merasa aman, tentram dan nyaman ternyata masih ada pihak – pihak yang menggunakan cara kurang baik seperti melanggar hasil musyawarah, mengkhianati perjanjian, menebar kecurigaan dan tidak mengindahkan hasil putusan pemerintah yang sudah dikomunikasikan dengan Masyarakat, dan jika hal ini dibiarkan tentunya akan menghasilkan konflik berkepanjangan.
“Seyogyanya ketegasan dalam membuat peraturan, terjaga dari oknum yang menggunakan bujuk rayu untuk kepentingan perut semata tanpa memikirkan dampak dan akibatnya”.
” Jika saja terjadi penghilangan data dan informasi terkait Bangunan Cagar Budaya ( BCB ) atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB ) yang sudah teruji melalui Team Ahli Cagar Budaya ( TACB ) dan dilaporkan kepada Pemerintah selaku pemelihara dan penanggung jawab, sudah barang tentu akan berhadapan ” UNDANG UNDANGÂ REPUBLIK INDONESIA Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.” kata dia. pada Selasa (3/10/23).
(Red)**