Tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 03:04 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Satunews.id, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam. Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial Lsp, Asn dan Eh yang kini sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial Su masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan modus memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa prosedur dan tanpa kepentingan penegakan hukum. Tindakan tersebut melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Menurut Bareskrim, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, Lsm hingga kalangan pengusaha. Kasus ini terungkap setelah pada Oktober 2026 ditemukan adanya perintah penghapusan berkas hasil sadapan, yang kemudian dilaporkan petugas pada 30 Oktober 2026.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kuhp dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 Kuhp serta Pasal 32 UU Ite terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

(drj)

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Jabar Irjen Hengki Silaturahmi ke Pemprov Jabar di Gedung Sate
Pemkot Bandung Tertibkan PKL Bundaran Cibiru: Tanpa Kompensasi, Dagang Boleh Tapi Harus Tertib
48 Bangli di Soekarno-Hatta Ditertibkan, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase
Wagub Jabar Erwan Setiawan Lepas ASN Purna Tugas di Gedung Sate
Kejati Jabar Gelar Bazar Lelang Barang Bukti dan Rampasan di Momentum Car Free Day
KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN: Ketika Pers Menjadi Mercusuar Keadilan
Kerja Bakti di Sukaraja Kaum RW 008, Kades Asep Aos Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
Halo JPN Hadir di CFD Dago, Warga Bandung Bisa Konsultasi Hukum Gratis

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:24 WIB

Satlantas Polresta Sidoarjo dan Samsat Trosobo Berikan Pelayanan Prima Melalui “Polantas Karib”

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Hadiri Pelantikan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN), Polres Pasuruan Kota Ajak Pemuda Perkuat Pencegahan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:35 WIB

MARINES SUPER ENDURO & TRABAS HOREE!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Dalam Majelis Subuhan Al-Busyro.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Puluhan Personil Polres Pasuruan Bersama Ribuan Santri PP Dalwa Melaksanakan Sholat Istisqa’ Dan Do’a Bersama Berharap Bencana Karhutla lekas Berlalu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:05 WIB

MEDIASI BELUM HASILKAN KESEPAKATAN, AHLI WARIS SAMPAIKAN ASPIRASI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI KOTA PASURUAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Petugas KB Samsat Kota Pasuruan Berlakukan Transparansi Tanpa Penolakan Kepada Semua Wajib Pajak Tanpa Terkecuali.

Berita Terbaru