Tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Satunews.id, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam. Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial Lsp, Asn dan Eh yang kini sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial Su masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan modus memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa prosedur dan tanpa kepentingan penegakan hukum. Tindakan tersebut melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.
Menurut Bareskrim, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, Lsm hingga kalangan pengusaha. Kasus ini terungkap setelah pada Oktober 2026 ditemukan adanya perintah penghapusan berkas hasil sadapan, yang kemudian dilaporkan petugas pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kuhp dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 Kuhp serta Pasal 32 UU Ite terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
(drj)


























