KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN: Ketika Pers Menjadi Mercusuar Keadilan
Oleh: drj
Satunews.id, Kota Bandung – Ada sebuah adagium klasik yang telah lama dikenal dalam dunia hukum: Ignorantia juris non excusat ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Dari semangat itulah lahir sebuah ajakan sederhana, tetapi memiliki makna mendalam: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin terbuka dan serba cepat, persoalan hukum dapat muncul dari berbagai hal yang terkadang dianggap sepele. Sebuah unggahan di media sosial, emosi sesaat yang berujung pada tindakan kekerasan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, hingga tindakan yang dilakukan tanpa memahami aturan yang berlaku.
Tidak sedikit orang menghadapi persoalan hukum bukan semata-mata karena memiliki niat buruk. Ada yang terjebak karena kurang memahami batas antara kebebasan dan pelanggaran, antara hak pribadi dan hak orang lain, serta antara kebiasaan sehari-hari dan aturan hukum yang mengikat seluruh warga negara.
Mereka tidak selalu orang yang berniat buruk. Bisa jadi, mereka adalah bagian dari masyarakat yang belum mendapatkan pemahaman hukum secara memadai.
Di sinilah pentingnya literasi hukum bagi masyarakat dan di sinilah pula pers harus mengambil peran.
Pers bukan sekadar hadir untuk menyampaikan peristiwa, mengejar kecepatan pemberitaan, atau mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Pers juga memiliki tanggung jawab sosial sebagai jembatan informasi, sarana edukasi, pengawas kehidupan publik, sekaligus salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi.
Sebagai bagian dari insan pers, saya memandang bahwa tugas jurnalistik tidak berhenti pada aktivitas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Lebih dari itu, pers memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk ikut mencerdaskan masyarakat, mendorong kesadaran hukum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 6, ditegaskan bahwa pers nasional memiliki peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Amanat tersebut menunjukkan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan demokrasi.
Pers bukan hakim yang menghakimi, bukan pula algojo yang menghukum. Pers adalah penjaga lentera kebenaran yang menerangi masyarakat agar memahami hukum, menghormati hak sesama, dan menjunjung tinggi keadilan.
Pers harus hadir sebagai penerang, bukan penghakim. Memberikan informasi, bukan menggiring opini tanpa dasar. Menyampaikan fakta, bukan menjatuhkan vonis terhadap seseorang sebelum proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Atas dasar pemikiran tersebut, melalui semangat “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers, untuk memperkuat tiga komitmen berikut.
1. Tingkatkan Literasi Hukum
Pengetahuan merupakan salah satu bentuk pencegahan terbaik terhadap pelanggaran hukum.
Masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan lebih mampu menjaga diri, menghormati hak orang lain, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pers dapat mengambil bagian melalui pemberitaan edukatif, artikel hukum, ruang konsultasi publik, wawancara dengan praktisi hukum, hingga penyampaian informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Literasi hukum bukan sekadar membicarakan pasal, ancaman pidana, atau beratnya hukuman.
Lebih dari itu, literasi hukum harus membantu masyarakat memahami bagaimana hukum bekerja, mengapa aturan dibuat, serta bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap persoalan hukum memiliki proses, mekanisme, dan ketentuan pembuktian yang harus dihormati.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengenal hukum ketika menghadapi persoalan, tetapi mampu menjadikannya sebagai pedoman dalam bertindak.
2. Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Pers tidak boleh merasa berada di atas hukum. Sebaliknya, insan pers harus menjadi salah satu pihak yang memberikan teladan dalam menghormati hukum, menjunjung etika, dan menjaga integritas profesi.
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Begitu pula dengan Pasal 5 UU Pers yang mengatur kewajiban pers nasional untuk menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas profesi. Di dalamnya terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak merugikan pihak lain akibat pemberitaan yang tidak akurat atau tidak berimbang.
Hak Jawab dan Hak Koreksi bukanlah ancaman bagi kebebasan pers. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme penting untuk menjaga akurasi, memberikan ruang keadilan bagi pihak yang dirugikan, serta memperbaiki kekeliruan dalam pemberitaan.
Wartawan juga harus mampu membedakan fakta, interpretasi, dan opini. Sebuah pendapat pribadi tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti.
Dalam pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana, misalnya, penggunaan istilah harus dilakukan secara hati-hati. Seseorang yang masih berstatus terduga atau tersangka tidak boleh serta-merta dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebab pers yang kuat bukanlah pers yang merasa kebal terhadap kritik, melainkan pers yang berani menyampaikan kebenaran sekaligus bersedia melakukan koreksi ketika terjadi kekeliruan.
3. Bangun Kesadaran Hukum Bersama
Gerakan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” bukanlah sebuah ancaman. Ini adalah ajakan untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih tertib, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Tidak seorang pun dituntut untuk menghafal seluruh pasal dalam peraturan perundang-undangan. Namun, setiap warga negara perlu memiliki kesadaran untuk memahami batas-batas dalam bertindak.
– Pahami hak diri sendiri.
– Hormati hak orang lain.
– Berpikirlah sebelum mengetik dan menyebarkan informasi.
– Periksa kebenaran sebelum mempercayai sebuah berita.
– Pertimbangkan konsekuensi sebelum mengambil tindakan.
Terlebih di era digital, satu sentuhan jari dapat menyebarkan informasi kepada ribuan orang. Satu kalimat dapat membangun kepercayaan, tetapi juga dapat melukai kehormatan seseorang.
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan bukan berarti tanpa batas, tetapi juga tidak boleh diartikan sebagai sesuatu yang dapat dibatasi secara sewenang-wenang.
Hak untuk menyampaikan pendapat, memberikan kritik, menyampaikan keberatan, dan mengawasi kebijakan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Kesadaran seperti inilah yang perlu terus dibangun melalui pendidikan, komunikasi publik, dan pemberitaan yang bertanggung jawab.
Pers, Hukum, dan Masa Depan Keadilan
Pada akhirnya, hukum yang kuat bukanlah semata-mata hukum yang mampu menjatuhkan sebanyak-banyaknya hukuman.
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu membangun kesadaran, mencegah pelanggaran, memberikan perlindungan, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat yang sadar hukum bukanlah masyarakat yang hidup dalam ketakutan terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, masyarakat yang sadar hukum adalah masyarakat yang memahami haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu menggunakan kebebasannya tanpa merugikan orang lain.
Di sisi lain, pers harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, kritis, dan bertanggung jawab. Pers tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta, tetapi juga tidak boleh mengabaikan etika dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Kritik bukanlah permusuhan. Koreksi bukanlah tekanan. Dan penegakan hukum bukanlah alasan untuk membungkam kebebasan pers.
Ketiganya harus ditempatkan secara proporsional dalam kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan.
Pers harus tetap memiliki keberanian untuk mengungkap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk ketika berhadapan dengan kekuasaan. Namun, keberanian tersebut harus selalu disertai tanggung jawab, verifikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Sebab independensi pers bukan hanya diukur dari keberanian mengkritik, melainkan juga dari kemampuannya menjaga jarak dari kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Maka, mari kita mulai dari hal sederhana: mengenali aturan yang berlaku, memahami hak dan kewajiban, menghormati sesama, serta membiasakan diri berpikir sebelum bertindak.
Kenali Hukumnya. Pahami Aturannya. Hormati Hak Sesama. Jauhi Pelanggarannya.
Karena kebebasan yang paling sejati bukanlah hidup tanpa aturan.
Kebebasan yang Sejati adalah Hidup Tertib, Bertanggung Jawab, dan Menghormati Hak Sesama.
KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN!
Sebab masyarakat yang sadar hukum merupakan fondasi bagi tegaknya keadilan.
Dan pers, dengan kebebasan, tanggung jawab, serta integritasnya, harus terus berupaya menjadi mercusuar yang menerangi jalan menuju kesadaran hukum, kebenaran, dan keadilan.
Kota Bandung, 1 November 2026
#drj


























