Pemkot Bandung Tertibkan PKL Bundaran Cibiru: Tanpa Kompensasi, Dagang Boleh Tapi Harus Tertib
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menata ulang kawasan Bundaran Cibiru yang menjadi gerbang perbatasan timur Kota Bandung, Selasa (3/11/2026).
Penataan melibatkan Kecamatan Cibiru, Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kawasan Bundaran Cibiru menjadi perhatian karena tingkat mobilitasnya tinggi dan menjadi wajah perbatasan kota.
“Ini hasil koordinasi dua kecamatan, diperkuat Satpol PP Kota dan Provinsi,” kata Farhan.
Menurut Farhan, Pemprov Jabar juga berencana menata kawasan perbatasan dengan membangun landmark khas kota, seperti yang sudah dilakukan di Bandung Barat dan Subang. Cibiru menjadi salah satu titik potensial.
Terkait PKL, Farhan menegaskan Pemkot tidak melarang warga berdagang, namun harus tertib aturan. Ia memastikan tidak ada kompensasi bagi pedagang yang tertibkan.
“Kami tidak berani beri kompensasi karena Perda tidak membolehkan. Tapi kami tidak melarang berdagang, hanya diatur ulang,” tegasnya.
Farhan menetapkan empat prinsip wajib bagi PKL:
1. Dilarang bangunan permanen
2. Dilarang bangunan semi permanen
3. Wajib jaga kebersihan, datang bersih pulang bersih
4. Jam operasional maksimal 12 jam
“Empat prinsip ini harus dipenuhi,” tutupnya.
(**)


























