48 Bangli di Soekarno-Hatta Ditertibkan, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 48 bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panyileukan, Selasa, 3 November 2026.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama Forkopimcam Panyileukan, Satgas Linmas, Gober, dan Satpol PP Provinsi Jabar. Kawasan tersebut merupakan jalur arteri dan gerbang utama Kota Bandung dari arah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik. Trotoar adalah hak pejalan kaki dan drainase harus berfungsi optimal agar tidak terjadi penyumbatan,” kata Bambang di lokasi.
Sementara itu, Camat Panyileukan Yayan Rustandi menegaskan penertiban telah melalui tahapan persuasif. Mulai dari surat pemberitahuan, penandatanganan surat pernyataan, hingga rapat koordinasi bersama 48 pemilik lapak.
“Pedagang sempat meminta waktu 10 hari. Setelah tenggat waktu habis, kami limpahkan ke Satpol PP Kota untuk penerbitan SP 1, SP 2, dan SP 3 yang disampaikan door to door,” jelas Yayan.
Pemkot Bandung memastikan penataan serupa akan berlanjut ke 151 kelurahan dan 30 kecamatan se-Kota Bandung sebagai bagian dari program penataan kota bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(**)


























