Satpol PP Bandung Perkuat Patroli Harian, Warga Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran
Satunews.id, Kota Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus memperkuat patroli dan penertiban untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika kota. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin melalui peleton khusus (Tonsus) yang berada langsung di bawah arahan Kepala Satpol PP Kota Bandung.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana Putra, menjelaskan bahwa Tonsus dibentuk untuk mendukung berbagai kegiatan penertiban di lapangan. Tim tersebut menerima arahan secara langsung dari pimpinan sehingga dapat bergerak menindaklanjuti berbagai persoalan ketertiban.
“Tonsus itu dibuat oleh Kasat kita langsung dan menerima perintah langsung dari Kasat untuk melakukan penertiban-penertiban yang ada,” jelas Sukma.
Dalam pelaksanaannya, Tonsus terdiri atas dua peleton dengan masing-masing sekitar 30 personel. Dengan demikian, sekitar 60 personel dapat dikerahkan untuk mendukung kegiatan patroli setiap hari, baik pada pagi maupun malam hari.
Patroli Satpol PP tidak hanya menyasar reklame, tetapi juga pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum, khususnya trotoar, sebagai tempat berjualan.
Penertiban dilakukan agar fasilitas publik tersebut dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Dalam menjalankan pengawasan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan unsur kewilayahan. Informasi yang berasal dari masyarakat maupun aparat kewilayahan menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Termasuk ketika terdapat PKL yang kembali menggunakan trotoar setelah sebelumnya dilakukan penertiban.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Kota Bandung memiliki tim khusus yang menangani pelanggaran reklame. Tim tersebut melakukan patroli terhadap reklame tidak tetap maupun reklame permanen yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Sepanjang 2026, Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan 19 reklame bando di sejumlah kawasan yang masuk dalam program beautifikasi Kota Bandung.
Penertiban juga menyasar bilbor, baliho dan T-banner yang melanggar aturan, termasuk reklame dengan tiang yang menggunakan trotoar maupun fasilitas umum.
“Dalam tahun ini kami telah menertibkan 19 bando yang di daerah beautifikasi di Kota Bandung,” ujar Sukma.
Pada patroli malam, petugas juga menertibkan reklame yang dipasang pada median taman. Pemasangan reklame di lokasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban kota, Satpol PP Kota Bandung menyediakan kanal Laporan Pengaduan Masyarakat (LAP).
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai berbagai dugaan pelanggaran ketertiban untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kita di Satpol PP punya program LAP, Laporan Pengaduan Masyarakat. Di situ kita ada nomor WA +62878-0484-0008, atau bisa melalui Instagram langsung saja hubungi di laporan pengaduan, kami tindak lanjuti langsung tanpa dipungut biaya apa pun,” kata Sukma.
Satpol PP Kota Bandung memastikan identitas masyarakat yang menyampaikan laporan akan dijaga kerahasiaannya. Warga pun diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran ketertiban di lingkungan sekitar.
“Laporkan pelanggaran yang terjadi, kami rahasiakan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Melalui patroli rutin dan keterlibatan aktif masyarakat, Satpol PP Kota Bandung berharap pengawasan terhadap berbagai pelanggaran dapat semakin optimal sehingga ketertiban, kenyamanan dan estetika Kota Bandung dapat terus terjaga.
(red)


























