Banyuasin – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti/benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Semester II Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H.
Turut hadir perwakilan Kalapas Kelas II Banyuasin, perwakilan Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, serta jajaran Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, pegawai dan PPNPN Kejari Banyuasin.
Adapun barang bukti dan benda sitaan tindak pidana yang dimusnahkan terdiri dari sabu/narkotika sebanyak 43 perkara dengan total 161,76 gram, serta ekstasi sebanyak 34 butir.
Selain itu, terdapat 61 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 16 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 3 perkara anak, dan 1 perkara Pidana Khusus (Pidsus).
Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti/benda sitaan yang dimusnahkan berasal dari 124 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala teknis yang signifikan. (Hari)


























