SatuNews.Id
BANDUNG — Pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun yayasan berbadan hukum tidak berhenti setelah memperoleh pengesahan badan hukum. Di balik legalitas tersebut, terdapat kewajiban administratif dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi setiap organisasi.
Pesan tersebut menjadi salah satu materi penting yang disampaikan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak 2026 yang digelar di Transmart Kota Bandung, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman secara langsung mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), mulai dari mekanisme pendirian badan hukum, pelaporan, perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pergantian kepengurusan, hingga kewajiban organisasi setelah memperoleh status badan hukum.
Badan Hukum Bukan Sekadar Legalitas
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan bahwa ormas yang memilih bentuk badan hukum, baik perkumpulan maupun yayasan, wajib memenuhi ketentuan administrasi serta menjalankan kegiatan organisasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ketentuan teknis mengenai pendaftaran dan pelaporan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.
Dengan demikian, status badan hukum bukan sekadar formalitas atau “surat sakti yang memberikan kebebasan kepada organisasi untuk menjalankan aktivitas tanpa batas.
Sebaliknya, legalitas menjadi dasar lahirnya tanggung jawab organisasi untuk mempertanggungjawabkan keberadaan, struktur kepengurusan, program kerja hingga sumber pendanaannya.
Dokumen legalitas seperti akta notaris yang memuat AD/ART, susunan dan identitas pengurus, program kerja, domisili sekretariat, NPWP organisasi serta sumber pendanaan menjadi bagian penting dalam tertib administrasi organisasi.
Begitu pula apabila terjadi perubahan AD/ART maupun pergantian kepengurusan. Organisasi wajib melakukan pelaporan dan menyesuaikan administrasinya dengan kondisi terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kewajiban organisasi tidak berhenti setelah memperoleh Surat Keputusan (SK) badan hukum. Data dan administrasi organisasi harus terus diperbarui agar tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kementerian Hukum Tidak Berhenti pada Penerbitan SK
Peran pemerintah melalui Kementerian Hukum juga tidak semata-mata menerbitkan dokumen pengesahan badan hukum.
Dalam proses administrasi badan hukum terdapat pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pendirian, termasuk penggunaan nama, lambang maupun logo organisasi. Hal tersebut penting untuk mencegah kesamaan atau kerancuan dengan lembaga negara maupun organisasi lainnya.
Setelah memperoleh status badan hukum, organisasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum nasional.
Ormas maupun yayasan wajib menghormati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ormas Tidak Boleh Mengambil Alih Kewenangan Aparat
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kegiatan organisasi di lapangan.
Status sebagai organisasi kemasyarakatan tidak memberikan kewenangan kepada anggota untuk melakukan kekerasan, perusakan ataupun mengambil alih tugas aparat penegak hukum.
Atribut organisasi, jumlah massa maupun label sebagai ormas bukan alasan untuk bertindak di luar kewenangan hukum.
Termasuk kegiatan sweeping atau penertiban secara mandiri yang pada prinsipnya merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas tetap memiliki ruang yang luas untuk berperan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus dilaksanakan secara tertib, damai dan sesuai hukum.
Transparansi Pendanaan Harus Dijaga
Aspek pendanaan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi berbadan hukum.
Organisasi dituntut menjaga transparansi serta mematuhi ketentuan mengenai sumber dan penggunaan keuangan organisasi.
Termasuk kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pemberian maupun penerimaan sumbangan yang berkaitan dengan partai politik.
Tata kelola keuangan yang transparan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan status badan hukum.
Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi hingga Pencabutan Badan Hukum
Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar pilihan bagi organisasi berbadan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara hingga pencabutan status badan hukum, dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pencabutan badan hukum menjadi salah satu konsekuensi paling serius karena dapat mengakhiri eksistensi hukum organisasi.
Melalui Festival Layanan AHU Berdampak 2026, Kementerian Hukum tidak hanya memperkenalkan layanan administrasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga mengingatkan seluruh organisasi berbadan hukum mengenai pentingnya tata kelola dan kepatuhan hukum.
Organisasi tidak cukup hanya memiliki SK badan hukum. Pengurus harus memastikan administrasi tetap tertib, data kepengurusan diperbarui ketika terjadi perubahan, pendanaan dikelola secara transparan, program kerja berjalan sesuai tujuan organisasi, serta seluruh aktivitas dilaksanakan dalam koridor hukum.
Pada akhirnya, badan hukum bukan tiket untuk bertindak di atas hukum. Legalitas memberikan pengakuan, tetapi kepatuhan dan tata kelola yang baik menjadi kunci keberlangsungan sebuah organisasi.
* Andi *

























