Satunews.id
BOJONGSOANG, — Pemerintah Kecamatan Bojongsoang kembali melakukan sosialisasi penertiban bangunan liar yang berdiri di atas maupun mengganggu fungsi drainase di Jalan Raya Bojongsoang, Desa Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (27/8/2026).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Bojongsoang Kankan Taufik Barnawan, S.Ip., bersama Kepala Desa Bojongsoang serta pelaksana pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga pemilik toko, pengusaha, serta pelaku usaha yang bangunannya berada di atas atau mengganggu fungsi saluran drainase.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi drainase agar aliran air tidak terhambat, sekaligus mendukung pelaksanaan pelebaran jalan dan perbaikan drainase di Jalan Raya Bojongsoang.
Pelebaran jalan dan perbaikan drainase merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditargetkan selesai sebelum musim hujan tiba. Dengan optimalnya fungsi drainase, diharapkan potensi genangan dan dampak banjir di kawasan Jalan Raya Bojongsoang dapat diminimalkan.
Camat Bojongsoang Kankan Taufik Barnawan menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan kesadaran masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha agar memahami bahwa saluran drainase memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk mengembalikan fungsi drainase dan mendukung pelebaran jalan demi kepentingan bersama,” ujar Kankan.
Ia juga mengapresiasi masyarakat dan para pedagang yang memahami tujuan penertiban serta bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Kankan turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penanganan infrastruktur dan banjir, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, hingga BBWS Citarum.
Penertiban ini diharapkan menjadi langkah bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata, memperlancar aliran drainase, serta mendukung pembangunan infrastruktur demi mengurangi risiko banjir di wilayah Bojongsoang. (Asp )


























