Terapkan Zero Tolerance Percaloan & Perkuat Digitalisasi Layanan
*BANDUNG, 1 Juli 2026* – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menegaskan seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen Satpas untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Biaya SIM Mengacu PNBP Resmi
Satpas Polrestabes Bandung memastikan biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Contohnya, tarif PNBP pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, dan SIM A baru Rp120.000. Pembayaran hanya dilakukan melalui bank atau loket resmi yang ditunjuk.
Untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, Satpas menegaskan biaya tersebut bukan bagian dari PNBP Polri karena dikelola pihak ketiga resmi yang bekerja sama dengan Polri. Masyarakat diimbau tidak membayar di luar ketentuan dan selalu meminta bukti pembayaran sah.
Mekanisme Penggantian SIM Hilang/Rusak Tanpa Pungli
Terkait SIM hilang atau rusak, Satpas mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pemohon wajib melakukan validasi data untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Pengurusan dapat dilakukan di Satpas Induk atau dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mengurangi antrean. Satpas memastikan tidak ada biaya tambahan di luar tarif PNBP yang ditetapkan pemerintah.
Standar Ujian & Komitmen Anti Percaloan
Satpas juga memastikan simulator dan lintasan ujian praktik SIM C telah sesuai standar Korps Lalu Lintas Polri. Fasilitas dirawat dan dikalibrasi secara berkala agar relevan dengan kondisi berkendara di lapangan.
Untuk menciptakan pelayanan bersih, Satpas menerapkan kebijakan *Zero Tolerance* terhadap calo. Personel Provost dan Seksi Propam disiagakan di titik rawan, area pelayanan disterilkan, dan hanya pemohon dengan identitas khusus yang boleh masuk. Anggota yang terbukti terlibat calo akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik.
Perkuat Transparansi dan Digitalisasi
Ke depan, Satpas menargetkan mempertahankan predikat Pelayanan Prima dan WBK. Langkahnya dengan memasang informasi tarif, alur, dan maklumat pelayanan di titik mudah diakses serta media sosial resmi.
Masyarakat juga didorong menggunakan aplikasi *SINAR – SIM Nasional Presisi* untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang rawan pungli. Satpas menyediakan kanal pengaduan berupa kotak saran dan hotline resmi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berkomitmen menjadikan pelayanan SIM semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(*) **


























