Satunews.id, Bogor – Aktivitas galian C di Kampung Bagogog RT 07/RW 07, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di atas lahan Perhutani sekaligus berada dalam status tanah sengketa, sehingga memicu kekhawatiran di tengah warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat masih terus berlangsung tanpa tanda-tanda penghentian. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengabaikan aspek legalitas, termasuk dugaan belum adanya izin resmi serta minimnya perlindungan terhadap lingkungan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terkait potensi kerusakan kawasan yang seharusnya dilindungi, tetapi juga kemungkinan munculnya konflik berkepanjangan akibat status lahan yang belum memiliki kejelasan hukum.
“Ini bukan hanya soal galian, tapi juga soal tanah sengketa. Kalau terus dibiarkan tanpa kejelasan izin dan perlindungan, dampaknya bisa semakin luas,” ujar salah satu warga.
Dampak aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat sekitar. Debu tebal, kerusakan jalan lingkungan, hingga potensi longsor menjadi keluhan yang muncul setiap hari. Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas yang dinilai berlangsung secara terbuka.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta adanya penghentian sementara aktivitas hingga kejelasan status lahan, legalitas operasional, serta jaminan perlindungan lingkungan dapat dipastikan.
“Jika memang tidak memiliki izin dan berada di lahan sengketa, seharusnya segera dihentikan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk status lahan yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif. Apabila tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan serta memicu konflik sosial di masyarakat.
(red)



























