Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan, PJ Kepala Desa Dasuk Barat Terancam Sanksi Disiplin Berat

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:28 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Jumat, 24 Oktober 2025 | Publik Sumenep digemparkan oleh kabar dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama ESW, Penjabat (PJ) Kepala Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

ESW yang juga menjabat sebagai Kasubag Program dan Perencanaan Keuangan di salah satu instansi pemerintah daerah, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial I, yang sama-sama telah memiliki pasangan sah.

Dugaan hubungan gelap ini menuai perhatian masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik karena dinilai mencoreng citra aparatur negara sekaligus melanggar etika ASN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibnu Hajar, Divisi Hukum LSM Alam Semesta Jawa Timur, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kasus ini jelas mencederai integritas ASN. Perselingkuhan memang tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, tetapi berdasarkan aturan disiplin PNS, perbuatan seperti ini termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada sanksi tegas,” ujar Ibnu Hajar kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Aturan itu jelas tercantum dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Hajar meminta agar Bupati Sumenep segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.

“Kami berharap Bupati Sumenep segera memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada saudara ESW atas dugaan yang beredar, agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan ASN,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur yang melanggar etika dan disiplin, termasuk kasus perselingkuhan.

“ASN yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh atau perselingkuhan akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai ketentuan, bahkan bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Bupati Fauzi.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan (ESW) belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

Apabila pihak yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rul/Red)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru