*Tidak Bayar Klaim Nasabah, Asuransi Sequislife Digugat Rp 1 Triliun Lebih*

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:11 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Medan,-* Nasabah asuransi PT Sequislife, Candra Irawan melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan SH menggugat lebih dari Rp 1 triliun perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

Kepada wartawan, Rabu (22/1) dijelaskannya, PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah bahkan diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Diceritakan Rustam, usai melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan, Senin (20/1) dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Sebutnya, tidak mungkin lagi waktu diulang kembali klien kami menjadi nasabah. Ditudingnya, perusahaan asuransi hanya bicara keuntungan.

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Dijelaskannya, adanya gugatan wanprestasi dari PT Sequislife karena tidak membayar klaim kliennya yang awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan ada lagi asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan perbulan.

“Namun baru jalan setahun sebagai nasabah pengajuan pembayaran di rumah sakit bisa cashless baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun setelah 3 bulan klaim kliennya tidak lagi dapat pengobatan menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit untuk reimburs di perusahaan tersebut,” urainya.

Awalnya, sambung Rustam, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT.

“Jadi tidak ada korelasi dan relevansinya dengan penyakit yang diderita klien saya karena itu berbicara masalah THT tidak bisa didalihkan penyakit yang sudah ada itu. Kalau penyakit yang sudah ada itu bukan penyakit yang sekarang, contoh Tahun 2023 cuci darah mestinya tahun 2015 Cuci darah dong, ini kan tidak ada, jadi tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami, terangnya.

Lalu terkait pemberhentian nasabah, kata Rustam dianggap lucu. Seharusnya ada konfirmasi yang aktif karena adanya pembicara perjanjian di mana kliennya sebagai debitur PT Sequislife sangat taat membayar premi sampai Agustus 2024.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife
menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum. *(Tim)*

Berita Terkait

Ratusan Pesilat PSHT Cabang Kota Kediri Lakukan Donor Darah dan Kerja Bakti
Menwa Mahawarman Gelombang I 2025 Resmi Dibuka di Garut
Satlantas Polres Sumenep Kandangkan Belasan Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar
Pengukuhan ketua RT dan RW desa gunung putri periode 2025-2030
Kenal Pamit Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah: Maksimalkan Akan Turunkan Kriminalitas
Bupati Bandung Kang DS : Dalam 3 Tahun, Jalan di Kabupaten Bandung Seluruhnya Mulus
Kades Andulang Tak Merespon Saat Dikonfimasi BK Senilai Rp 300 Juta di Desanya
Pj. Bupati Garut Tinjau Puskesmas Kadungora, Pastikan Pelayanan Kesehatan Gratis Berjalan Lancar

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:13 WIB

Kongres Nasional Advokat Indonesia Ke-IV

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:38 WIB

Pengukuhan Pengurus IKADI Kabupaten Bandung

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:09 WIB

Peran Pemuda Islam Dalam Kolaborasi Menghadirkan Kebaikan Di Masyarakat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:22 WIB

Bahagiakan Anak Yatim dan Dhuafa, Wawargian Community Gelar Sunatan Massal

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:47 WIB

Pj Bupati Bekasi Bersama Perangkat Daerah Silaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:30 WIB

BARATAYUDHA: 229.895 Suara Siap Kawal Walikota Baru

Senin, 3 Februari 2025 - 12:52 WIB

Mantap! Mulai 2025 Warga Bandung Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:44 WIB

Warga Kepulauan Angkat Bicara, Kades Pajanangger Kebingungan Disoal Infrastruktur Tahun 2023

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Kongres Nasional Advokat Indonesia Ke-IV

Senin, 10 Feb 2025 - 14:13 WIB

Artikel

Menwa Mahawarman Gelombang I 2025 Resmi Dibuka di Garut

Minggu, 9 Feb 2025 - 23:59 WIB