Kasus Hibah Gereja di Sintang: Herman Hofi Sebut Unsur Korupsi Tidak Terpenuhi

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:53 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 12 Januari 2025 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan pandangannya terkait kasus dana hibah pembangunan Gereja GKI Patra Sintang, di mana seorang panitia pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat, terutama jemaat gereja yang bersangkutan.

Dr. Herman menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah kasus sebagai tindak pidana korupsi, unsur-unsurnya harus jelas. “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni adanya keuntungan pribadi atau pihak lain, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, kasus ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Herman.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, biasanya lebih dari satu pihak terlibat, terutama jika menyangkut dana hibah yang sudah disalurkan dari pemerintah ke institusi penerima. “Ketika dana hibah sudah diterima oleh gereja, tanggung jawab utama ada pada penerima, bukan lagi pada pemerintah daerah. Jika ada dugaan penyimpangan, maka yang perlu diperiksa adalah mekanisme penggunaan dana tersebut secara keseluruhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Herman menambahkan, proses penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke gereja telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai tidak ada kerugian negara jika dana yang diterima oleh gereja telah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sesuai kesepakatan.

“Jika memang ditemukan kekurangan dalam administrasi atau pelaksanaan, hal tersebut lebih tepat masuk dalam kategori perdata atau administrasi, bukan korupsi. Apalagi gereja sebagai penerima hibah memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaannya,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa gereja tersebut menjadi pusat kegiatan jemaat, termasuk acara besar yang melibatkan pendeta dari seluruh Indonesia. “Pembangunan gereja ini bertujuan mulia. Jangan sampai penyelidikan yang terburu-buru mengurangi kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja,” kata Dr.Herman.

Dr. Herman Hofi mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi jemaat gereja dan masyarakat luas. “Kasus seperti ini harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup atau karena adanya pesanan tertentu,” tegasnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional. “Jika benar ada dugaan penyimpangan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab, apa yang dilakukan, dan apa dampaknya. Namun, jika unsur-unsur korupsi tidak terpenuhi, maka jangan memaksakan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat gereja tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan beragama masyarakat Sintang. Publik berharap penanganan hukum dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Law (Pengamat Kebijakan Publik)

Berita Terkait

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Peningkatan Infrastruktur Desa Sukagalih: Betonisasi Jalan dan Pembangunan TPT di Kampung Jemblung
PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI SEMAKIN MARAK YANG JELAS RUGIKAN NEGARA.
Desa Cikeas Udik Bersinergi Membangun Infrastruktur
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 15:33 WIB

Anggota DPRD Dadang Hemayana Kawal Aspirasi Reses Arjasari hingga Tuntas: Bukan Sekadar Seremonial!

Jumat, 7 November 2025 - 10:31 WIB

Tampung Aspirasi, Anggota DPRD PKB H. Krisna Alamsah Soroti Ketidakadilan Bansos

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

Anggie Natasha Goenadi GO Tampung Ratusan Aspirasi, Prioritaskan Ketenagakerjaan dan UMKM Warga Dapil II

Kamis, 6 November 2025 - 07:36 WIB

Dishub Kabupaten Bandung Pasang Rumble Strip di Jalan Raya Terusan Kopo untuk Tekan Kecelakaan

Rabu, 5 November 2025 - 17:51 WIB

TPS3R Sukamenak Overload! Ini Langkah Darurat Pemdes

Selasa, 4 November 2025 - 18:52 WIB

Kemenpan RB Berharap SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pilot Project Sekolah Lansia

Senin, 3 November 2025 - 16:03 WIB

Asep Kusumah, SMPN 6 Pangalengan Dipastikan Akan Berdiri Nanti Pada Waktunya

Senin, 3 November 2025 - 15:54 WIB

Waka DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Akan Sampaikan Aspirasi Guru Madrasah ke Pusat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Jabatan Itu Amanah

Jumat, 7 Nov 2025 - 06:05 WIB

Artikel

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:12 WIB