Kasus Hibah Gereja di Sintang: Herman Hofi Sebut Unsur Korupsi Tidak Terpenuhi

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:53 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 12 Januari 2025 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan pandangannya terkait kasus dana hibah pembangunan Gereja GKI Patra Sintang, di mana seorang panitia pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat, terutama jemaat gereja yang bersangkutan.

Dr. Herman menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah kasus sebagai tindak pidana korupsi, unsur-unsurnya harus jelas. “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni adanya keuntungan pribadi atau pihak lain, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, kasus ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Herman.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, biasanya lebih dari satu pihak terlibat, terutama jika menyangkut dana hibah yang sudah disalurkan dari pemerintah ke institusi penerima. “Ketika dana hibah sudah diterima oleh gereja, tanggung jawab utama ada pada penerima, bukan lagi pada pemerintah daerah. Jika ada dugaan penyimpangan, maka yang perlu diperiksa adalah mekanisme penggunaan dana tersebut secara keseluruhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Herman menambahkan, proses penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke gereja telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai tidak ada kerugian negara jika dana yang diterima oleh gereja telah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sesuai kesepakatan.

“Jika memang ditemukan kekurangan dalam administrasi atau pelaksanaan, hal tersebut lebih tepat masuk dalam kategori perdata atau administrasi, bukan korupsi. Apalagi gereja sebagai penerima hibah memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaannya,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa gereja tersebut menjadi pusat kegiatan jemaat, termasuk acara besar yang melibatkan pendeta dari seluruh Indonesia. “Pembangunan gereja ini bertujuan mulia. Jangan sampai penyelidikan yang terburu-buru mengurangi kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja,” kata Dr.Herman.

Dr. Herman Hofi mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi jemaat gereja dan masyarakat luas. “Kasus seperti ini harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup atau karena adanya pesanan tertentu,” tegasnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional. “Jika benar ada dugaan penyimpangan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab, apa yang dilakukan, dan apa dampaknya. Namun, jika unsur-unsur korupsi tidak terpenuhi, maka jangan memaksakan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat gereja tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan beragama masyarakat Sintang. Publik berharap penanganan hukum dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Law (Pengamat Kebijakan Publik)

Berita Terkait

SUBLING Putaran ke-100 di Masjid As-Salam, Kades Ciangsana Ajak Seluruh Elemen Desa Bersatu dalam Syiar dan Keteladanan Nabi
PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Palembang lewat Gerobak Listrik GEMPITA  
H. Juharman Memberi Bantuan Ke Warga Kampung Meranjat Korban Kebaran  
Unit Ranmor Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor
Perkuat Nilai Spiritual, Lapas Kelas I Palembang Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah
Tri Martono: Setiap Lekukan Batang Punya Cerita, 261 Bonsai Hadir di Pameran PPBI Plaju
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Ringkus Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel
Tak Sekadar Satukan Paguyuban, PNSB Kini Buka Pusbakum, Edward Jaya Jadi Panglima Advokasi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:26 WIB

Renovasi SDN 026 Bojongloa Dimulai, Pemkot Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terjaga

Senin, 7 September 2026 - 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Abu Vulkanik, Warga Diimbau Tetap Waspada

Senin, 7 September 2026 - 15:07 WIB

471 KPM Desa Situsari Terima Bantuan Beras, Kades Dahlan: Harus Tepat Sasaran dan Benar-Benar Bermanfaat

Senin, 7 September 2026 - 14:34 WIB

WASPADA DEBU VULKANIK! Pemdes Jonggol Ingatkan Warga Lindungi Diri dan Keluarga dari Potensi Sebaran Abu Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:27 WIB

Delapan Bandara Terdampak Abu Vulkanik, Kertajati Disiapkan Jadi Alternatif Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bandung, Disdik Wajibkan Masker di Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 21:10 WIB

BPBD Bandung Latih Warga Rusunawa Cingised Hadapi Bencana Lewat Simulasi Evakuasi

Minggu, 6 September 2026 - 20:56 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk Bandung, Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi

Berita Terbaru