MK Ubah Ambang Batas Partai: Peluang Baru untuk Demokrasi dan Tantangan Baru di Pilkada

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:22 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

TANGSEL – Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas partai dalam Pilkada serentak sebagai angin segar untuk demokrasi di Indonesia. Adib menilai bahwa sebelumnya, penentuan kandidat untuk posisi gubernur, bupati, atau walikota seringkali didominasi oleh elit politik atau oligarki partai, yang mengabaikan potensi dan elektabilitas kandidat jika mereka tidak mendapatkan “tiket” dari elit tersebut.

“Publik sering kali disajikan dengan situasi di mana potensi, popularitas, dan elektabilitas kandidat tidak berpengaruh jika tiketnya tidak diberikan oleh elit politik,” ujarnya. Contoh yang disebutkan adalah Anies Baswedan dan Airin Rachmi Diany, yang menurut Adib, terhambat oleh kekuatan politik yang ada.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK ini, menurut Adib, memberikan peluang bagi partai-partai kecil dan kandidat-kandidat potensial untuk terlibat dalam perpolitikan nasional. Kini, partai yang mendapatkan suara minimal 10% di tingkat provinsi atau kota memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilkada.

Meski begitu, Adib juga mencatat potensi dampak negatif dari keputusan ini, seperti kemungkinan munculnya banyak partai politik baru sebagai respons terhadap dominasi partai besar. Ia menyoroti bahwa tokoh-tokoh seperti Airin, yang sebelumnya terhalang oleh koalisi politik, kini memiliki peluang yang lebih besar.

“Harusnya Golkar mengevaluasi kembali keputusan ini dan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada kandidat dengan elektabilitas tinggi seperti Airin, tanpa harus bergabung dengan KIM,” tegas Adib.

Selain itu, Adib melihat putusan MK sebagai simbol perlawanan terhadap hegemoni politik yang selama ini dikuasai oleh elit politik. Jika tokoh-tokoh yang selama ini terhambat dapat maju, opini publik mungkin akan lebih mendukung mereka.

“Putusan MK ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap independen, membantah anggapan bahwa MK bisa diatur oleh istana. Ini dapat menciptakan ‘tsunami politik’ yang mengubah peta politik di Indonesia,” tambah Adib.

Adib juga menilai peluang Airin untuk maju semakin terbuka, terutama jika ia mengambil langkah strategis, seperti bergabung dengan PDIP tanpa harus meninggalkan Golkar. Langkah ini dapat menjadi bentuk “balas dendam politik” dan mengubah dinamika politik yang selama ini didominasi oleh koalisi besar.

Keputusan MK diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik nasional dan memberikan peluang baru bagi kandidat-kandidat potensial yang sebelumnya terhambat. Publik tentu menanti langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh para tokoh politik dalam menghadapi Pilkada mendatang.

Reporter: 

(Abah Azis)

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB