Kejaksaan Negeri Bale Bandung Musnahkan Barang Bukti, Ini Rincianya

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:35 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung musnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetapi di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis 4 Juli 2024.

Dalam konferensi Pers Kejari Bale Bandung Donny Haryono Setyawan SH, MH, diwakili bagian Pidana umum (Pidum) Arie Menyampaikan hari ini kejaksaan negeri Kabupaten Bandung melalui seksi barang bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah ikrah periode dari bulan Mei 2023 sampai dengan Juni 2024 antara lain adalah :

Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL) : 29 Perkara. Perkara Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) : 73 Perkara. Perkara Tindak Pidana Umum Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) : 117 Perkara. Perkara Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) : 1 Perkara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis dan jumlah (berat netto) barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebagai berikut : 1. Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu (Methamfetamine) sebanyak 224,583 gram. 2. Narkotika Golongan I jenis Ganja (Tetrahydrocannabinol) sebanyak 2.759 gram. 3. Narkotika Golongan I jenis Ganja Sintetis (MDMB-4en-PINACA) sebanyak 493,119 gram.

4. Psikotropika Golongan IV jenis Alprazolam, Riklona Klonazepam, dan Merlopam Lorazepam sebanyak 30 butir.
5. Sediaan Farmasi (Obat Keras / Daftar G) jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCL Dextromethorpan, Cytotec Misoprostol, dan Mipros Misoprostol sebanyak 7.808 butir.
6. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 158.800 batang.

7. Peralatan Elektronik berupa Handphone, Timbangan Elektrik, Flashdisk berbagai merk sebanyak 141 buah. 8. Senjata tajam berbagai jenis berupa golok, pisau dapur, pisau belati, yang seluruhnya berjumlah 14 buah.

9. Kunci Leter T / Mata Astag dan berbagai jenis peralatan kunci sebanyak 50 buah. 10. Barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, sepatu, sendal, dan helm yang seluruhnya berjumlah 159 buah.

“Demikian daftar Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan,” ungkap Arie bagian Tindak Pidana Umum

Barang – barang tersebut yang dimusnahkan hari ini adalah murni tindak pidan kejahatan dari berbagai macam tindak pidana baik itu OHARDA, KAMNEGTIBUM & TPUL serta Narkotika dan lain – lain. Karena memang semua barang yang sudah dimusnahkan tadi sudah mempunyai hukum tetap

“kewajiban kami selaku jaksa eksekutor untuk melaksanakan keputusan – keputusan tersebut, selain dimusnahkan ada juga barang mesti dikembalikan kepada yang berhak ada juga yang dirampas oleh negara atau dilelang, jadi memang sesuai persidangan tindak pidana yang dilakukan oleh semua, seluruh perkara ini keputusannya telah diputuskan,” terang Arie

Untuk itu, kata Arie, Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap hukum dan tidak terlibat dalam tindak kriminalitas. Kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” himbau Arie menutup Konferensi pres nya.

( Asp )

Berita Terkait

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan
Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus
Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran
Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel
Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  
Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru