Mantan Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Netizen Tidak Sebar Berita Hoaks Terkait Kasus Vina

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 07:32 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar, (foto. Ist). Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005 Brigjen (Pol) Siswandi.

Tangkapan layar, (foto. Ist). Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005 Brigjen (Pol) Siswandi.

SATUNEWS.ID, CIREBON – Kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam yang kini kembali ramai diperbincangkan bak bola salju. Bukannya menambah terang, justru kasus ini menambah panjang dan menimbulkan teka teki publik yang semakin hari terus menimbulkan banyak spekulasi.

Parahnya lagi, banyak bermunculan akun-akun konten kreator yang memuat tentang kasus ini justru malah membuat gaduh dimasyarakat. Pasalnya, konten yang bermunculan saat ini cenderung mengarah kepada berita bohong atau hoax.

Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005 Brigjen (Pol) Siswandi menyayangkan banyaknya konten bermuatan hoax.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu bisa membahayakan bagi kondusifitas Kota Cirebon karena bisa memancing masyarakat untuk berbuat suatu hal yang bisa dianggap melanggar hukum.

“Salah satu contoh pada tanggal 1 Juni kemarin, banyak konten yang memuat soal peristiwa demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Kota Cirebon. Padahal, potongan gambar penjagaan polisi atau aksi demo itu berasal dari demo pada beberapa tahun yang lalu,” ujar Ketua GPAN ini.

Dikatakannya, netizen saat ini sudah merasa paling benar dan hebat dengan melakukan cocokologi yang justru berujung fitnah.

“Asal share asal posting ini kan berbahaya, bahkan netizen kita mengambil gambar atau video dari akun yang tidak bisa dipercaya atau akun abal-abal. Ini kan jelas berbahaya, jika aksi cocokologi ini kemudian bisa menimbulkan fitnah,” kata Siswandi.

Siswandi mengingatkan kepada netizen agar tidak menyebarkan hoaks terkait kasus Vina Cirebon ini karena bisa dijerat UU ITE.

“Menyebarkan berita hoaks bisa kena UU ITE dan dipenjara 6 tahun,” jelasnya.

Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa cepat mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan dari publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Siswandi juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kepolisian dengan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

“Kami percaya polisi bisa menyelesaikan kasus ini, tentunya dengan sikap profesional dan adanya keterbukaan dalam pengusutan kasus ini, publik akan kembali memberikan kepercayaan atas penegakan hukum dinegara ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kasus pembunuhan Vina yang sudah terjadi 8 tahun lalu, polisi ada baiknya memulai penyelidikan dari awal.

Hal ini dimaksudkan, untuk menghindari persepsi publik yang selama ini terlanjur berspekulasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus ini.

“Agar kasus ini tidak kemudian berlarut-larut ya sebaiknya ini harus dimulai dari awal (penyelidikannya), kemudian polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan secara terbuka. Setidaknya, langkah ini bisa kembali membuat citra polisi kembali menjadi baik dimata masyarakat,” pungkasnya. (Ch)

Berita Terkait

Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman
Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan

Jumat, 17 April 2026 - 19:52 WIB

Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Berita Terbaru