Debt Collector Berulah di Nagreg, Diamankan Polresta Bandung

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:01 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

satunews.id

KAB BANDUNG –Polsek Nagreg Polresta Bandung berhasil mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 27 Maret 2024 siang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.pada Kamis( 28 /3/2024).

“Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,” ujarnya.

Ia menambahkan para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.

“Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban,” tuturnya.

“Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” jelasnya.

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing.

Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.**

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:01 WIB

HJB Ke-544, Pemdes Gunungsari Siap Bergerak Serempak Wujudkan Bogor Istimewa; Uwes Wijaya: Pembangunan Harus Nyata Dirasakan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:54 WIB

HJB Ke-544, SATUNEWS.ID Tegaskan Komitmen Mengawal Pembangunan Bogor Maju dan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:49 WIB

HJB Ke-544, Ketua APDESI Jonggol Ahmad Yani Serukan Kolaborasi dan Gotong Royong Wujudkan Bogor Istimewa yang Maju dan Berdampak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:40 WIB

HJB Ke-544 Jadi Momentum Persatuan dan Pembangunan, Lurah Ciriung Ajak Warga Bergerak Serempak untuk Bogor Istimewa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:28 WIB

HJB Ke-544, H. Udin Saputra Ajak Masyarakat Bersatu Wujudkan Bogor Maju dan Berdampak Nyata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:16 WIB

Desa Wangunjaya, Permata di Lereng Gunung Salak: Potensi Pertanian, Perikanan, dan Wisata Alam Menjanjikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:28 WIB

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Berita Terbaru