BPD Tolak PJs, Proses Pelantikan Pjs. Kepala Desa Guru Agung Bernuansa KKN Dan Cacat Hukum

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 05:03 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunewd.id

Kabupaten Lahat – Sumsel ||

Polemik pelantikan Penjabat sementara kepala desa Guru Agung masih terus berlangsung, masyarakat dan BPD berharap agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan ulang dan proses penunjukan kepala desa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Patut diingat bahwa keputusan terkait kepemimpinan desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPD sebagai representasi wakil dari masyarakat desa. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPD Tolak PJs, Proses Pelantikan Pjs. Kepala Desa Guru Agung Bernuansa KKN Dan Cacat Hukum

Pasca pelantikan lima desa di kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan telah menyebabkan polemik dan bahkan berbentuk unjukrasa ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat di kantor Pemkab Lahat, pada Rabu, (17/01/2024).

Salah satu desa yang paling kontroversial dan
menolak adalah Desa Guru Agung , di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak hasil pelantikan Penjabat sementara (Pjs) Kepala desa yang dilakukan oleh Camat Sukamerindu pada tanggal 15 Januari 2024.

Ketua BPD Guru Agung Okter Yandi, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa BPD dan masyarakat Desa Gurun Agung merasa tidak dilibatkan dalam proses penunjukan Pj Kepala desa tersebut. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut melukai peran mereka sebagai wakil aspirasi masyarakat. Okter Yandi juga menekankan pentingnya mengikuti aturan dan regulasi yang ada dalam proses penunjukan kepala desa, ujarnya, pada Sabtu (20/01/2024).

Dikatakan Okter Yandi,bahwa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 23.tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentuan Kepala Desa.
Penunjukan Penjabat Kepala Desa harus melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. BPD sebagai perwakilan masyarakat desa telah melaporkan hal ini kepada Camat sebelum masa jabatan kepala desa yang lama akan berakhir pada 28 Desember 2024.

Namun, pihak BPD tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam musyawarah atau rapat terkait penunjukan Pj Kepala desa tersebut dengan pihak panitia maupun Camat Sukamerindu.

Okter Yandi juga menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Januari 2024, BPD dan perwakilan masyarakat desa Guru Agung telah mengadakan rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak penunjukan Pjs yang direkomendasikan oleh Camat. Surat Berita Acara Penolakan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat. Namun, pada tanggal 15 Januari, Camat Sukamerindu tetap melantik Pjs yang telah ditolak oleh masyarakat desa.
Surat penolakan dari BPD tidak mendapatkan tanggapan, cetusnya.

Di tempat lain, mantan kepala desa Guru Agung dalam konfirmasinya kepada Tum Media Gabungan, mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan tentang proses penunjukan Pjs selama ia menjabat sebagai Kades. Dia baru diberitahu oleh Kecamatan satu minggu sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga, dia tidak memiliki waktu untuk melakukan musyawarah dan menganggap bahwa penunjukan Pjs sepenuhnya merupakan kewenangan dan domain BPD.

Disamping itu juga Yudi Hasmi ketua forum Kades kecamatan Sukamerindu yang juga sebagai wakil 1 Apdesi Sumatera Selatan angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya selaku ketua forum Kades Kecamatan menolak hasil pelantikan dan pengangkatan 3 Pjs Kades di Kecamatan Sukamerindu karena tiada sesuai prosedur karena tidak melakukan sesuai prosedur BPD tidak pernah dilibatkan dan diajak musyawarah oleh Camat, Camat kan melaporkan ke Bupati, ujarnya.

” Saya sebagai ketua forum Kades kecamatan Sukamerindu san selaku Wakil Ketua 1 Apdesi Sumatera Selatan akan terus mengawal dan protes kepada Camat Sukamerindu bahwa Camat saat ini adalah Camat yang baru tugas nya hanya melantik saja sesuai perintah Bupati sedangkan pengusulannya melalui Camat yang lama pak Firmanyah,ucap Yudi Hasni,

“Dan saya tegaskan saya sebagai ketua forum Kades akan menjaga marwah Desa dan terus memposes kejanggalan tentang pelantikan Pjs ini, dan akan meminta keadilan untuk 3 Pjs yang ada di Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, pungkasnya

Dalam pengumpulan dan penggalian informasi oleh tim media gabungan, diketahui bahwa 10 perangkat desa Guru Agung telah mengundurkan diri.

Oleh : Tim Media Gabungan

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru