Praktisi Hukum Zuli Zulkipli, SH , Sebut,  “Tidak Ada Alat Peraga Kampanye yang Terpasang dengan Jelas Yang Menampilkan Gambar Caleg Dimaksud”

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 18:20 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satubews.id

Kabupaten Bekasi ||Pro kontra atas Viralnya pemberitaan yang beredar mengenai oknum Kepala Desa Setiamekar yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dalam masa kampanye menjadi sorotan semua kalangan dalam mencoba menafsirkan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB), Zuli Zulkipli, SH sebagai salah satu tim Advokasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara.

Menurut Zuli, pelaporan harus didasari oleh bukti-bukti valid yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk dianalisis oleh Bawaslu dan Gakumdu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berpendapat bahwa salah satu bukti rekaman video yang menjadi alasan dalam laporan tersebut tidak memiliki unsur kampanye atau ajakan kepada masyarakat oleh oknum Kades Setiamekar untuk memilih salah satu caleg.

“Menurut saya, setelah mengkaji secara hukum, tidak ada pelanggaran, ajakan, atau arahan untuk memilih salah satu caleg yang terjadi dalam acara Maulid yang digelar di Musollah Almuklisin pada tanggal 2 Desember 2023,” ujar Zuli pada Senin (18/12/2023).

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada Alat Peraga Kampanye yang terpasang dengan jelas yang menampilkan gambar caleg yang dimaksud.

Zuli juga menyebutkan bahwa jika laporan tersebut sudah melewati prosedur yang sah, maka akan dilakukan gelar perkara untuk membuktikan apakah ada pelanggaran yang terjadi atau tidak.

Zuli Zulkipli SH juga mengapresiasi dan kepada lembaga pengawasan pemilu, yaitu Bawaslu dan Gakumdu, serta menegaskan bahwa laporan tersebut harus didasari oleh bukti yang valid dan kuat dan bertindak secara profesional.

Selain itu, laporan tersebut tidak boleh ada intervensi dari pihak lain dan tidak boleh ditunggangi oleh muatan politik, tegasnya.

Sementara itu, Kordinator Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah terdaftar dan teregister di Bawaslu, dan pihak terkait akan dimintai keterangan dan klarifikasi.

:Pada hari Senin ini, pihak pelapor dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi, juga dengan saksi-saksi dan pihak terlapor, yaitu Kades Setiamekar juga akan di undang.

“Dalam menerima laporan, kami mengkaji semua data pelaporannya. Dalam waktu 2 hari, jika terdapat unsur pidana, kami akan mengkajinya bersama dengan Gakumdu. Kami memiliki batas waktu 7 hari untuk melakukan penelitian dan paling lama 14 hari,Jika terpenuhi unsur pidana dalam pelanggaran tersebut, kami akan memberikan tindakan,” jelas Khoerudin.

(Red)**

Berita Terkait

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB