Tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 03:04 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jenderal jadi tersangka penyadapan presiden, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Satunews.id, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam. Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial Lsp, Asn dan Eh yang kini sudah ditahan di Rutan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadivkum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial Su masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan modus memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa prosedur dan tanpa kepentingan penegakan hukum. Tindakan tersebut melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan.

Menurut Bareskrim, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, Lsm hingga kalangan pengusaha. Kasus ini terungkap setelah pada Oktober 2026 ditemukan adanya perintah penghapusan berkas hasil sadapan, yang kemudian dilaporkan petugas pada 30 Oktober 2026.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 iPad dan 4 flashdisk. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kuhp dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 Kuhp serta Pasal 32 UU Ite terkait akses ilegal dan penghapusan data elektronik.

(drj)

Berita Terkait

Dukcapil Lebong Genjot Perekaman KTP-el Sambut Pilkades Serentak di 78 Desa Tahun 2026
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Jabar Irjen Hengki Silaturahmi ke Pemprov Jabar di Gedung Sate
Pemkot Bandung Tertibkan PKL Bundaran Cibiru: Tanpa Kompensasi, Dagang Boleh Tapi Harus Tertib
48 Bangli di Soekarno-Hatta Ditertibkan, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase
Wagub Jabar Erwan Setiawan Lepas ASN Purna Tugas di Gedung Sate
Kejati Jabar Gelar Bazar Lelang Barang Bukti dan Rampasan di Momentum Car Free Day
KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN: Ketika Pers Menjadi Mercusuar Keadilan
Kerja Bakti di Sukaraja Kaum RW 008, Kades Asep Aos Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:19 WIB

Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, 6.770 Personel TNI-Polri Jaga PN Jakarta Timur

Rabu, 4 November 2026 - 23:02 WIB

BPBD Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana, Warga Diminta Siaga Hadapi Musim Hujan

Rabu, 4 November 2026 - 22:48 WIB

Hadapi Kendala Saat Berobat di Rumah Sakit? Laporkan Melalui Fitur Jabar Merawat dalam Aplikasi Sapawarga

Rabu, 4 November 2026 - 22:40 WIB

Paradigma Baru, Posyandu Jadi Garda Terdepan Pelayanan Enam SPM

Rabu, 4 November 2026 - 21:59 WIB

Tasyakuran dan Hiburan Bersama Masyarakat, Aca Suryana, A.Md. Terpilih sebagai Kades Muktijaya Periode 2026–2034

Rabu, 4 November 2026 - 21:44 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba  

Rabu, 4 November 2026 - 19:31 WIB

RUTAN PALEMBANG HADIRI KENAL PAMIT KEPALA KANTOR WILAYAH DITJENPAS SUMATERA SELATAN, SAMBUT KEPEMIMPINAN BARU

Rabu, 4 November 2026 - 19:26 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Ikuti Monitoring dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Layanan Pemasyarakatan  

Berita Terbaru