Sengketa Kapal Tongkang OCEANIC 238 Berujung Ranah Perdata, Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 14:44 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG — Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas satu unit kapal tongkang OCEANIC 238.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tidak ada penetapan tersangka.

 

Perkara tersebut bermula dari laporan HS selaku pemilik kapal tongkang OCEANIC 238 berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal Nomor 1484 tanggal 21 Januari 2011. HS melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan terhadap kapalnya kepada SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024, dengan terlapor berinisial AS.

 

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS dan AS sebelumnya menjalin kerja sama jasa angkutan kayu pada 5 Maret 2018. Dalam kerja sama tersebut, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda milik AS.

 

Perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada September 2018. Setelah itu, terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait kelanjutan penguasaan kapal tongkang OCEANIC 238.

 

Pada akhir 2018, kapal tongkang tersebut kemudian ditarik ke Tanjung Pinang sehubungan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor. Proses tersebut berlanjut hingga penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan pelelangan kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019.

 

Dalam proses pelelangan tersebut, kapal dimenangkan oleh perusahaan terlapor.

 

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, antara lain pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan, serta pihak otoritas pelabuhan. Penyidik juga memeriksa empat orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

 

Selain keterangan para pihak, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya akta pendaftaran kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang kapal.

 

Perkara tersebut sebelumnya disangkakan dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Namun, berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bisnis dan proses eksekusi jaminan kredit, sehingga tidak ditemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditangani melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan suatu persoalan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujar Nandang.

 

Nandang menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum perdata dapat ditempuh apabila substansi persoalan berkaitan dengan hubungan kontraktual, perjanjian bisnis, atau sengketa keperdataan lainnya.

 

“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Namun jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, maka penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai,” tambahnya.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, objektif, dan proporsional. Setiap keputusan dalam proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Hari)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan
Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus
Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran
Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel
Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  
Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru