satunews.id – BEKASI — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memasuki babak penting. Tiga bakal calon resmi ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Ragemanunggal setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi panitia.
Penetapan sekaligus pengambilan nomor urut tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif pada Rabu (9/9/2026). Tidak terdapat keberatan maupun komplain dari para calon ataupun pendamping selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.
Ketiga calon yang resmi ditetapkan yakni Dadang Sofian, Nemin, dan Endi.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Ragemanunggal, Wanda Sunandar, S.Kom., menjelaskan bahwa pengambilan nomor urut dilakukan melalui mekanisme pengundian yang telah disiapkan panitia.
Sebelumnya, masing-masing bakal calon memperoleh nomor berdasarkan urutan pendaftaran, yakni nomor 1, 2, dan 3. Selanjutnya, calon mengambil bola yang berisi nomor untuk menentukan bingkai nomor urut yang masih dalam keadaan terbungkus.
“Untuk mekanismenya, tadi dilakukan pengocokan. Awalnya masing-masing pendaftar sudah memiliki nomor berdasarkan urutan pendaftaran. Kemudian bakal calon mengambil bola yang di dalamnya terdapat nomor. Setelah itu, nomor tersebut digunakan untuk menentukan bingkai nomor urut yang masih dibungkus kertas,” jelas Wanda.
Setelah seluruh calon mendapatkan bingkai nomor, pembukaan dilakukan secara bersamaan. Hasil pengundian menetapkan Dadang Sofian memperoleh nomor urut 1, Nemin nomor urut 2, dan Endi nomor urut 3.
“Setelah bingkai dibuka secara bersamaan, hasilnya nomor urut yang diperoleh adalah Pak Dadang nomor satu, Pak Nemin nomor dua, dan Pak Endi nomor tiga,” ungkapnya.
Seluruh Persyaratan Calon Telah Diverifikasi
Panitia memastikan seluruh calon yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan masing-masing bakal calon.
Wanda mengatakan, persyaratan telah disampaikan sejak awal kepada para pendaftar maupun pendamping. Hasil verifikasi kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui surat pengumuman dan laman resmi panitia.
“Persyaratan untuk bakal calon sudah kita verifikasi. Kemudian sudah kita umumkan pada tanggal 7 melalui surat pengumuman dan juga melalui website panitia. Dari hasil verifikasi, seluruh bakal calon dinyatakan lengkap dan lolos seleksi,” jelasnya.
Terkait dokumen pendidikan, panitia menyampaikan bahwa ketiga calon telah melampirkan ijazah tingkat SLTA sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari tahapan tersebut. Dokumen dan hasil verifikasi telah diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan proses Pilkades Ragemanunggal.
Berjalan Lancar, Tidak Ada Keberatan
Sejak tahapan registrasi hingga penetapan dan pengambilan nomor urut, seluruh kegiatan berjalan tanpa kendala berarti.
Para calon beserta pendamping juga dinilai mampu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
“Alhamdulillah, dari awal sampai selesai tidak ada kendala. Dari bakal calon juga tidak ada komplain ataupun keberatan. Semuanya berjalan lancar, mulai dari kedatangan, registrasi, sampai pengambilan nomor urut,” kata Wanda.
Untuk menjaga ketertiban selama kegiatan, panitia juga menerapkan pembatasan jumlah pendamping. Masing-masing calon diperbolehkan membawa maksimal 25 orang pendamping, sementara yang diperkenankan masuk ke dalam aula dibatasi sebanyak lima orang.
“Untuk pendamping, maksimal 25 orang dan yang masuk ke dalam ruangan aula lima orang. Alhamdulillah seluruh bakal calon berkomitmen mengikuti ketentuan tersebut, sehingga kegiatan berjalan tertib dan kondusif,” tambahnya.
Masyarakat Tetap Diberi Ruang Menyampaikan Masukan
Panitia menegaskan bahwa masyarakat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan masukan apabila menemukan hal yang berkaitan dengan persyaratan calon selama tahapan yang telah ditentukan.
Masukan harus disampaikan secara tertulis kepada sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan disertai bukti pendukung apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap persyaratan calon.
“Untuk masukan dari masyarakat, sudah kita sampaikan bahwa apabila ada yang perlu dipersoalkan terkait persyaratan, masyarakat dapat datang ke sekretariat panitia dan menyampaikannya secara tertulis, sekaligus melampirkan bukti-bukti pendukung,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya tiga calon Kepala Desa Ragemanunggal sekaligus nomor urut masing-masing, tahapan Pilkades kini memasuki fase berikutnya. Dadang Sofian dengan nomor urut 1, Nemin nomor urut 2, dan Endi nomor urut 3 akan melanjutkan tahapan sesuai jadwal serta ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Seluruh proses diharapkan tetap berlangsung demokratis, transparan, tertib, dan kondusif hingga tahapan Pilkades Ragemanunggal selesai.
(Aminah)


























