KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Total Kerugian Masih Dihitung
JAKARTA-/SATUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait placement iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Hari ini dilakukan penahanan yaitu Saudara WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, kemudian Saudara ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Saudara SHD selaku Direktur PT WBSE dan yang keempat Saudara SJK selaku Komisaris PT CKSB,” ujar Achmad dalam konferensi pers.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025 KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Salah satunya YR. Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
Namun YR belum ditahan karena alasan sakit. KPK menyebut yang bersangkutan telah mengirim surat terkait kondisi kesehatannya. Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Seret Nama Ridwan Kamil
Kasus dugaan korupsi di bank milik Pemprov Jabar ini juga menyeret nama mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dan menggeledah rumahnya di kawasan Cimbuleuit, Bandung. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, 1 unit mobil Mercedes-Benz, dan 1 unit motor gede.
Hingga saat ini Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih terus mendalami perannya dalam perkara placement iklan Bank BJB tersebut.
*(Redaksi) *


























