Satunews.id
Margahayu – Kepala Desa Sukamenak, Taufik, SE atau yang akrab disapa Kang Opik, secara resmi membuka pelaksanaan pemungutan suara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamenak Periode 2026–2034 untuk wilayah Dusun I, II, dan III, Sabtu malam (27/6/2026) di Aula Desa Sukamenak.
Pemungutan suara tersebut diikuti 12 calon anggota BPD yang berasal dari tiga wilayah dusun. Rinciannya, Dusun I diikuti empat calon, Dusun II tiga calon, dan Dusun III lima calon.
Dalam sambutannya, Kang Opik mengajak seluruh panitia, calon anggota BPD, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah demokrasi desa dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebersamaan.
“Pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dari proses demokrasi di desa. Karena itu mari kita jaga bersama agar seluruh tahapan berjalan aman, tertib, jujur, adil, dan menghasilkan wakil masyarakat yang benar-benar mendapat kepercayaan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain menjalankan fungsi legislasi, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, selama ini hubungan antara Pemerintah Desa Sukamenak dengan BPD telah berjalan harmonis dan saling mendukung dalam membangun desa.
“Kami berharap sinergi yang selama ini terjalin dapat terus dipertahankan. Kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat kami butuhkan demi kemajuan Desa Sukamenak,” kata Kang Opik.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi melalui jalur yang telah tersedia, baik melalui RT, RW, BPD maupun Pemerintah Desa, sehingga setiap persoalan dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama.
Pada kesempatan tersebut, Kang Opik menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPD, panitia pengisian anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Sukamenak yang selama ini telah mendukung jalannya pemerintahan desa.
Ia berharap pelaksanaan pemungutan suara dapat berlangsung secara profesional, transparan, jujur, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga menghasilkan anggota BPD yang amanah serta mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat selama masa bakti 2026–2034.


























