Kab Bandung (Satunews.id) – Pihak SDN Sukamenak Indah 2 akhirnya memberikan penjelasan terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh orang tua salah seorang siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Melalui pesan suara WhatsApp, salah seorang guru SDN Sukamenak Indah 2, Seno, menjelaskan bahwa siswa tersebut sebelumnya telah berpindah dari beberapa sekolah sebelum akhirnya diterima di SDN Sukamenak Indah 2.
“Siswa tersebut sebelumnya berasal dari SDN Angkasa 8, kemudian SDN Bihbul, SDN Cilampeni 1, sebelum akhirnya masuk ke SDN Sukamenak Indah 2,” ujar Seno, Jumat (26/6/2026).
Menurut Seno, pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya pembinaan, termasuk memanggil orang tua siswa dan memberikan kesempatan agar terjadi perubahan perilaku. Namun, berdasarkan penilaian pihak sekolah, permasalahan yang dihadapi dinilai terus berulang sehingga diambil keputusan terkait status siswa tersebut.
Di sisi lain, penjelasan tersebut memunculkan perhatian mengenai mekanisme pembinaan peserta didik yang mengalami permasalahan perilaku. Sejumlah pihak menilai setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pendidikan karakter sesuai kewenangannya.
Pernyataan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna yang mendorong seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Bandung tetap memperoleh akses pendidikan juga menjadi perhatian dalam menyikapi persoalan tersebut.
Kasus ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, khususnya terkait mekanisme penanganan peserta didik yang mengalami kendala perilaku maupun proses pengambilan keputusan terhadap status pendidikan seorang siswa.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bandung diharapkan turut melakukan pendalaman apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur atau ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga kini, persoalan tersebut masih dalam perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**).


























