Ternyata korban “Taufik Hidayat” bukan hanya YTR, SAA korban ke-2 dari “TH” bahkan pernah membuat Laporan Polisi (LP)

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:44 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata korban “Taufik Hidayat” bukan hanya YTR, SAA korban ke-2 dari “TH” bahkan telah pernah membuat Laporan Polisi (LP)

Satunews.id, Kota Bandung – SAA bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Pada Rabu (24/6/2026) memenuhi himbauan yg disampaikan oleh Kapolda Jabar melalui Kabidhumas Kombes pol Hendra Rochmawan, kepada masyarakat yang merasa pernah jd korban atas perbuatan “TH” segera melapor dan mendatangi Polda Jabar.

Kepada awak media, SAA mengaku sebagai salah satu korban tindak pidana yang dilakukan oleh “TH” sang penjahat sadis dan kini tengah viral, setelah diketahui melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya YTR, sehingga menyebabkan sang korban mengalami luka berat, hilang penglihatan serta sulit bicara, setelah mengalami penyekapan disertai penganiayaan selama lebih kurang 2 tahun lamanya di dalam sebuah kontrakan sempit lagi kumuh dan bau di Cinunuk Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan SAA didampingi kuasa hukum Zagky Drajat, S.H tersebut diterima oleh petugas piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sekitar pukul 18.00 WIB.

SAA mengaku bahwa ia telah membuat Laporan Polisi dan
tercatat dengan Nomor: LP/B/118/III/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Maret 2024, namun entah kenapa pemprosesan laporan tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan penyelesainnya.

Kuasa hukum SAA menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sebelumnya memang diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, namun beberapa hari setelah pembuatan Laporan Polisi tersebut, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung untuk diproses hukum lebih lanjut.

Seperti yang telah sama-sama diketahui, “TH” saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Jabar atas perbuatan kejinya terhadap pacarnya sendiri “YTR”.

Wassidik Polda Jabar menyarankan agar pihak kuasa hukum SAA melayangkan surat aduan masyarakat (Dumas) secara tertulis dan diserahkan secara langsung kepada Bagian Wassidik Polda Jabar, agar keluhan SAA selaku pelapor terkait proses penanganan perkara yang telah dilimpahkan penanganannya ke Polresta Bandung selama lebih dari 2 tahun tanpa kejelasan, bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak wassidik.

“Kami datang untuk mencari keadilan terhadap klien kami yang juga jadi korban dari Taufik ini,
kami datang untuk memenuhi himbauan terbuka Polda Jabar terhadap korban-korban “TH” lainnya untuk datang ke Mapolda Jabar,” ungkap zagky dengan tegas.

“Kami datang ingin mengadukan kekecewaan klien kami atas ketidak jelasan penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh klien kami, padahal LP nya dibuat dan diproses sejak bulan maret tahun 2024,” ujar Zagky sembari menunjukkan raut wajah prihatin.

“Di berbagai platform media, publik termasuk kami selaku kuasa hukum, menilai bahwa penanganan perkara yang dilaporkan klien kami ini sudah memakan waktu cukup lama, kami berharap semua pihak bisa membantu monitoring agar perkara ini bisa ditangani secara profesional, adil dan transparan,” ujar Zagky.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satunews.id masih menunggu perkembangan proses tindak lanjut dari Polda Jawa Barat maupun Polresta Bandung terkait laporan yang telah dibuat oleh SAA. Tim kuasa hukum berharap adanya kepastian hukum serta penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satunews.id juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Red)

Berita Terkait

Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Integritas Korps Adhyaksa
Viral Aktivitas Galian di Bojong, Nama Sekdes Terseret: Klarifikasi Sebut PK 16 Dikembangkan PT Hikamah Alam Sentosa
Polsek Panyileukan Ringkus Dua Pelaku Jambret, Handphone Korban Berhasil Diamankan
Viral di Media Sosial, Aksi Jambret di Lengkong Besar Dipastikan Terjadi: Polisi Kumpulkan Bukti CCTV
57 Bangunan Liar Ditertibkan di Ibrahim Adjie, Pemkot Bandung Kembalikan Ruang Publik kepada Masyarakat
Hari Veteran Nasional ke-77, Farhan Ajak Generasi Kini Warisi Semangat Pengabdian Para Pejuang
Kebakaran Maleer Hanguskan Rumah Empat Keluarga, Pemkot Bandung Siapkan Bedah Rumah
Pemkot Bandung Kebut Penggantian Pohon di Jalan Riau, Penanaman Bibit Minimal 5 Meter Ditarget Sebelum September

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Kajati Jabar Lantik 15 Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Integritas Korps Adhyaksa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Viral Aktivitas Galian di Bojong, Nama Sekdes Terseret: Klarifikasi Sebut PK 16 Dikembangkan PT Hikamah Alam Sentosa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Viral di Media Sosial, Aksi Jambret di Lengkong Besar Dipastikan Terjadi: Polisi Kumpulkan Bukti CCTV

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

57 Bangunan Liar Ditertibkan di Ibrahim Adjie, Pemkot Bandung Kembalikan Ruang Publik kepada Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Hari Veteran Nasional ke-77, Farhan Ajak Generasi Kini Warisi Semangat Pengabdian Para Pejuang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Kebakaran Maleer Hanguskan Rumah Empat Keluarga, Pemkot Bandung Siapkan Bedah Rumah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Pemkot Bandung Kebut Penggantian Pohon di Jalan Riau, Penanaman Bibit Minimal 5 Meter Ditarget Sebelum September

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:20 WIB

PJU Jalan Soekarno-Hatta Jadi Prioritas, Pemkot Bandung Siapkan Pemantauan Lampu Jalan Secara Real Time

Berita Terbaru