Pelarian Berakhir, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Gegerkan Bandung
Satunews.id, Kabupaten Bandung – Pelarian Taufik Hidayat akhirnya berakhir. Pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Penangkapan tersebut menjadi babak baru dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik lantaran dugaan kekerasan terhadap korban yang disebut berlangsung dalam waktu lama di wilayah Kabupaten Bandung. Polisi sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka dan melakukan pengejaran setelah keberadaannya sempat tidak diketahui.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Taufik diamankan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya.
“Benar, sudah ditangkap,” ujar Hendra saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban ditemukan dalam kondisi membutuhkan penanganan medis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka. Polisi juga menyebut telah menerapkan sangkaan terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan sesuai proses hukum yang berjalan.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan. Berbagai pihak mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan korban mendapatkan pemulihan secara menyeluruh.

Penangkapan Taufik menjadi langkah penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap seluruh rangkaian perkara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta hukum, termasuk motif serta kronologi lengkap kejadian.
Masyarakat kini menanti proses hukum berikutnya agar perkara ini dapat terang benderang dan memberikan keadilan bagi korban.
(drj)



























