Sumenep, satunews.id – Sat Samapta Polres Sumenep kembali berhasil dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Pengungkapan bermula saat petugas meringkus inisial MSR (23) dan dari tangannya ditemukan 3 butir pil “Y” yang diduga baru saja dibeli dari MAI.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka MAI dan berhasil mengungkap ribuan butir pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Saat dilakukan penggerebekan MAI mengakui telah menjual pil tersebut kepada MSR.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya.
“Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ungkap AKP Widiarti.
Polres Sumenep memastikan rangkaian penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Rul)






























