Sumenep, SatuNews.id – Jajaran Polsek Ganding, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dalam mengungkap kasus membuahkan hasil besar.
Dalam satu rangkaian operasi pada awal November 2025, petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan satu pelaku yang sama, yakni IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Pelaku ini diduga terlibat dalam aksi pencurian uang puluhan juta rupiah sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat di wilayah Madura Timur.
Kasus pertama bermula dari laporan warga Desa Ganding tentang pembobolan rumah milik WS (49) pada 26 Oktober 2025 malam.
Saat pemilik rumah sedang keluar bersama saksi, pelaku masuk melalui atap dapur yang dirusak dan menggasak uang serta perhiasan senilai puluhan juta rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Ganding mendapati pelaku tengah melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk pada 10 November 2025.
Penangkapan dilakukan cepat dan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp4,45 juta, perhiasan emas, telepon genggam, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
“Pelaku kami amankan dalam waktu relatif singkat berkat kecepatan informasi dari masyarakat. Setelah diinterogasi, ia mengakui sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Ganding,” ujar Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H.
AKP Hudi menambahkan, modus pelaku terbilang rapi, namun tetap terbongkar berkat koordinasi cepat antarunit.
“Kami bergerak cepat karena kejahatan seperti ini menimbulkan kerugian besar bagi warga. Polsek Ganding berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas,” tegasnya.
Namun penangkapan itu tak berhenti di kasus pencurian. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan bungkus rokok warna biru berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram di saku pelaku.
Penemuan ini membuat penyidik memastikan bahwa IY juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti langsung disita untuk penyelidikan mendalam, sementara pelaku dibawa ke Mapolsek Ganding sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep.
Atas dua pengungkapan itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja anggota di lapangan.
“Kinerja Polsek Ganding membuktikan bahwa Polres Sumenep solid dan responsif. Dua kasus besar terungkap dalam satu waktu, ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata AKP Widiarti dalam keterangannya di grup whatsapp Mitra Humas Polres Sumenep, Selasa (11/11/2025)
Menurutnya, pemberantasan tindak kriminal dan narkoba menjadi prioritas utama kepolisian daerah.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar, baik pelaku pencurian maupun penyalahgunaan narkoba, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kejahatan di Sumenep,” tegasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal berbeda. Untuk kasus pencurian, ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, sementara dalam kasus narkoba, ia terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, IY tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Polisi memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk memperkuat pembuktian hukum,” pungkas AKP Widiarti.
Rangkaian pengungkapan ini menunjukkan konsistensi Polres Sumenep dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan ekonomi masyarakat.
Dalam pandangan aparat, pemberantasan kejahatan bukan hanya soal hukum, tapi juga upaya menciptakan iklim sosial yang kondusif bagi pertumbuhan daerah. (Rul)



























