Pemkab Sumenep Hapus Sanksi Tunggakan PBB-P2 Guna Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:31 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, resmi menghapus seluruh sanksi administratif tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun 2025.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Penghapusan akan diproses secara digital melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Bapenda.

Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025. Kebijakan ini menghapus seluruh sanksi administratif tunggakan Pajak yang diberlakukan sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025. Syaratnya, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak yang tertunggak dalam periode tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta upaya percepatan realisasi pendapatan daerah dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Ini bentuk komitmen kami guna mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban masyarakat,” tegas Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Rabu (9/7/2025).

Hal senada, disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi beban masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif.

“Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan waktu yang diberikan pemerintah ini sebelum masa berakhir pada 31 Desember 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mendorong warga segera memanfaatkan masa tenggat ini untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda serta memastikan data objek pajak terdaftar di sistem Bapenda.

“Kami berharap, kebijakan ini menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi Wajib Pajak,” pungkasnya.

(rul)

Berita Terkait

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
Klinik Anggi–UTD RSUD Cileungsi Satukan Aksi Kemanusiaan: 22 Kantong Darah Terkumpul
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Selasa, 14 April 2026 - 08:57 WIB

IPPAT Jabar Gelar Halal Bihalal di Holiday Inn Bandung, Usung Tema Integritas Profesi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:37 WIB

MEMALUKAN! Anggaran Publikasi Muscab PKB di Sentul Jadi Sorotan, Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 1 April 2026 - 17:09 WIB

Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:13 WIB

Penutupan Jalur Puncak dan Pembatasan Angkutan Umum Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:59 WIB

Penangkapan Mobil Box Miras Dikritik sebagai OTT, DPRD Panggil Satpol PP

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Program MBG di SDN Kembang Kuning Klapanunggal: Menu Bergizi Lengkap, Kepala Sekolah Apresiasi Program Pemerintah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:59 WIB

Makanan Bergizi Nasional Diarak, Kualitasnya Nyaris Kadaluarsa

Berita Terbaru