Selama Mei, Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minol dan 4 Toko Disegel

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:18 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) dalam rangkaian razia penegakan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Razia berlangsung selama enam hari di 14 titik lokasi, mulai 16 hingga 27 Mei 2025.

“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung dalam laporan resmi kepada Wali Kota Bandung, Selasa 3 Juni 2025.

Operasi digelar di berbagai titik, antara lain Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta dan Jalan Gatot Subroto.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyita ribuan botol minol dari berbagai merek, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios yang tidak berizin.

Di lokasi Jalan Lodaya, petugas menemukan ratusan botol minol di dua kios berbeda, dan langsung menahan identitas pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Jalan Cihampelas, tiga toko yang menjual minol tanpa izin disegel dan pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan.

“Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.

Dalam laporannya, juga disebutkan pelanggaran berupa peredaran minuman keras tanpa izin serta pelanggaran lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa pelaku juga langsung dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Berikut rincian lokasi dan hasil kegiatan razia:

1. Jumat, 16 Mei 2025

– Jalan Sukabumi (kios penjual minol): 168 botol disita.
– Jalan Ciateul (dua lokasi): 235 botol minol dan 417 butir obat-obatan ilegal diamankan.
– Jalan Terusan Pasirkoja (toko obat): 1.685 butir obat disita.

2. Senin, 19 Mei 2025

– Depot Jamu Mulana di Jalan Lodaya (depan Toko Bunga): 494 botol minol, KTP pemilik ditahan.
– Kios Minol X di lokasi yang sama: 32 botol disita, KTP pemilik juga ditahan.

3. Kamis, 22 Mei 2025

– Jalan Pasirluyu Barat: 10 botol minol diamankan sebagai sampel. Pemilik diarahkan ke Mako Satpol PP.

4. Jumat, 23 Mei 2025

– Jalan Peta: 92 botol minol berbagai merek disita.
– Toko Marjonis, Jalan Pasirkoja: 81 botol disita.
– Kios Biru, Jalan Pasirkoja: 123 botol diamankan.
– Toko di Jalan Soekarno-Hatta: 28 botol disita.
– Jalan Gatot Subroto: 65 botol diamankan.
– Ottoban, Jalan Soekarno-Hatta: 5 jerigen dan 1 ember besar tuak diamankan.

5. Senin, 26 Mei 2025

– Kios/Toko Ridwan, Jalan Cihampelas (Gandok): 285 botol dan kaleng minol disita; lokasi disegel.
– Kios/Toko Madur, Jalan Cihampelas (Gandok): 468 botol dan kaleng diamankan; lokasi disegel.
– Kios/Toko Risma, Jalan Cihampelas (Gandok): 314 botol dan kaleng disita; lokasi disegel.

6. Selasa, 27 Mei 2025

– Kios Minol Biru: 108 botol dari berbagai merek dan golongan disita; dilakukan penyegelan ulang.
– Kios Minol Marjoni: 105 botol disita dan kios kembali disegel.

Beberapa pemilik usaha juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan dijadwalkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu.

Bagi masyarakat yang akan melaporkan adanya indikasi aktifitas penjualan ilegal minol di lingkungannya, dapat melaporkan melalui Aplikasi SP4N Lapor.

(red)

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Angie Natesha Ketua Wanoja Perjuangan, Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sukamenak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wujudkan Sekolah Layak, SDN Pandan Arum Sambut Program Revitalisasi APBN 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Atlet Sukabumi, Bidik 10 Besar Porprov Jabar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:12 WIB

H. Gundar Pimpin Golkar Kota Sukabumi, Targetkan Enam Kursi Legislatif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Direksi dan Civitas Hospitalia RSUD Sekarwangi Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Kades Sukagalih Aja Waridin Ajak Generasi Muda Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Semangat Membangun Negeri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Hadirkan KH Cucun Ahmad Syamsurijal, KAC Bahas Modernisasi Pesantren yang Tetap Luhur Tradisinya

Berita Terbaru