Terdakwa Cabut BAP, ADV. Sugiyono SE.,SH.,MH. Ajukan Skors Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Kendal

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:34 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Satunews.id – Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa utama di Pengadilan Negeri Kendal berlangsung dengan dinamika mengejutkan. Dalam sidang yang digelar Rabu siang, terdakwa tiba-tiba menyatakan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat selama penyidikan di kepolisian. Ia menegaskan bahwa hanya akan memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.

Sidang Berlangsung Tegang: Pemeriksaan Terdakwa Jadi Sorotan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bustaruddin, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota, Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Aditya Widyatmoko, S.H. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan langsung terhadap terdakwa. Saat diberi kesempatan menyampaikan keterangan, terdakwa dengan lantang menyatakan bahwa isi BAP tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan memutuskan untuk mencabut seluruhnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim merespons dengan menasihati terdakwa agar meninjau kembali keputusannya, dan mempertimbangkan apakah pencabutan akan dilakukan sepenuhnya atau hanya terhadap bagian tertentu yang dinilai tidak akurat.

Permintaan Skors untuk Konsultasi Hukum

Menanggapi situasi ini, penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., mengajukan permintaan skors sidang kepada majelis hakim. Skors dimaksudkan agar kuasa hukum dapat memberikan nasihat hukum secara menyeluruh kepada kliennya sebelum melangkah lebih lanjut.

“Kami mengajukan permohonan skors singkat agar dapat berdiskusi dan memberi arahan hukum kepada klien kami. Mencabut BAP merupakan hak hukum terdakwa, namun keputusan ini perlu perencanaan yang matang agar tidak merugikan posisi hukum dalam sidang,” ujar Sugiyono kepada awak media usai sidang.

Aspek Hukum: Apakah Pencabutan BAP Diperbolehkan?

Isu pencabutan BAP ini pun menjadi sorotan hukum. Secara yuridis, terdakwa memang memiliki hak untuk menarik kembali keterangannya di BAP, karena keterangan tersebut diberikan dalam tahap penyidikan dan bukan merupakan bukti mutlak dalam proses pembuktian di pengadilan.

Rujukan Hukum:

Pasal 184 KUHAP menyebutkan alat bukti sah dalam persidangan meliputi:

Keterangan saksi

Keterangan ahli

Surat

Petunjuk

Keterangan terdakwa

Pasal 189 ayat (1) KUHAP:

“Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan, ia ketahui, atau ia alami sendiri.”

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994:

Bila terdakwa mencabut keterangannya dalam BAP dan tidak terdapat alat bukti lain yang mendukung, maka isi BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian dalam persidangan.

Kelanjutan Proses dan Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang sempat diskors untuk memberikan waktu konsultasi antara terdakwa dan penasihat hukumnya.

Setelah masa skors berakhir, persidangan akan dilanjutkan untuk mendengarkan keputusan terdakwa secara resmi di hadapan majelis hakim. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses peradilan ini agar kliennya memperoleh perlakuan hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur.

Dewan Sidang / Penasehat Hukum Satunews.id

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.

Berita Terkait

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB