SatuNews.Id
Bandung, 18 Juni 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di area Ruang Milik Jalan (Rumija), trotoar, serta saluran air di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, khususnya untuk akses pejalan kaki, kelancaran jalan, serta optimalisasi saluran drainase.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya telah membongkar sebanyak 136 bangunan di sisi kiri jalan dan 65 bangunan di sisi kanan.
Untuk hari ini, yang sudah kami bongkar yaitu sisi kiri sebanyak 136 bangunan dan sisi kanan sebanyak 65 bangunan. Totalnya 201 bangunan. Saat ini data masih kami validasi karena ada perbedaan data dari beberapa instansi,” ujar Gatot.
Ia menjelaskan, berdasarkan pendataan awal, Satpol PP mencatat sekitar 142 bangunan di sisi kiri, sementara data dari Dinas Bina Marga menunjukkan sekitar 157 bangunan. Untuk sisi kanan, masih terdapat sekitar 85 bangunan yang sedang dilakukan verifikasi.
Penertiban bangunan liar tersebut merupakan operasi gabungan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, unsur kewilayahan, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat

Sebelum pelaksanaan penertiban, kegiatan diawali dengan apel gabungan sebagai bentuk kesiapan seluruh personel yang terlibat. Dalam operasi tersebut, ratusan personel diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Penertiban ini merupakan kerja bersama lintas sektor. Kami juga didukung sarana pendukung seperti alat berat sebanyak empat unit dan sekitar 14 armada dam truk untuk mengangkut barang hasil pembongkaran,” jelas Gatot.
Gatot menegaskan, penertiban bukan semata-mata melakukan pembongkaran bangunan, melainkan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, fungsi trotoar harus dikembalikan untuk pejalan kaki dan saluran air dikembalikan untuk saluran air. Saat kami cek di lapangan, banyak saluran yang tertutup atau dipenuhi tumpukan sampah sehingga berpotensi menyebabkan banjir,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban di Jalan Terusan Pasirkoja dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari hingga seluruh bangunan yang masuk dalam daftar sasaran selesai ditertibkan.
Ke depan, penataan kawasan tersebut akan dilanjutkan oleh dinas teknis. Rencana pembangunan trotoar serta pemasangan papan larangan juga akan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Kami dari Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Untuk solusi penataan setelah penertiban, nanti akan disampaikan oleh Dinas Bina Marga sebagai instansi teknis, ujar Gatot.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memahami dan secara sadar membongkar bangunannya sendiri. Namun bagi masyarakat yang keberatan karena merasa memiliki sertifikat tanah, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti BPN untuk melakukan pengecekan batas dan status tanah, tuturnya.
Menurut Gatot, pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur sebelum melakukan pembongkaran, mulai dari pendataan, pemberian surat teguran, pemasangan imbauan, hingga pelaksanaan penertiban.
Semua sudah melalui tahapan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tidak dilakukan secara tiba-tiba, pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini, kawasan Jalan Terusan Pasirkoja diharapkan kembali tertata dan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat, baik pengguna jalan maupun pejalan kaki.
*Red*



























