Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Menangkap 4 Orang Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya kota, Satunews.id – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.

Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar

Barang Bukti yang Diamankan:
Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir
Pil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir
Pil putih logo Y: 166 butir
Tembakau sintetis: ± 39,06 gram

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari terasangka :
DSM (23) – Belum bekerja
TKP: Desa Cikadu, Cisayong
BB: 181 butir pil Hexymer
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

JS (27) – Buruh Harian Lepas
TKP: Leuwimalang, Bungursari
BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis
Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MNR (19) – Wiraswasta
TKP: Sukagalih, Sukaratu
BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

MFR (22) – Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes
BB: 200 butir Tramadol
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun
Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun
Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta

Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi
menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba!

(d.j)

Sumber : humas polres tasikmalaya kota

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’
Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB