Diminta Lurah Purwamekar Tindak Tegas Ketua RW 05 Yang Memungut THR Kepada Pengusaha-pengusaha Dilingkungan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 15:54 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Diminta Lurah Purwamekar Tindak Tegas Ketua RW 05 Yang Memungut THR Kepada Pengusaha-pengusaha Dilingkungan

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis 24 April 2025,

Aparatur kelurahan Ketua (RW) Rukun Warga Arip suyatman Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di wilayah WR 05. Kelurahan Purwamekar dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli)

 

Setelah Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan Purwamekar dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.

 

Di tempat yang sama Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan. ucap Arif

 

Adanya pungutan liar di Kelurahan Purwamekar khususnya di Wilayar Rw 05 sudah itu tidak mengidahkan perintah

gubernur Jawabarat ( Dedy Mulyadi) yang memberikan himbauan tidak dibolehkan memintai THR ataupun pungutan kepada pengusaha di wilayah setempat.

 

Khususnya kepada pengusaha. mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya,sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.

 

Dengan kejadian adanya pungutan liar di kelurahan Purwamekar kami sabagai Kepala Keluran akan memberi sangsi tegas bila perlu pemberhentian kepada oknum yang di duga melakukan pungli,ucap Deni

 

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

 

( Tim/red )

Berita Terkait

Wujudkan Sekolah Layak, SDN Pandan Arum Sambut Program Revitalisasi APBN 2026
Bupati Asep Japar Lepas Atlet Sukabumi, Bidik 10 Besar Porprov Jabar
H. Gundar Pimpin Golkar Kota Sukabumi, Targetkan Enam Kursi Legislatif
Direksi dan Civitas Hospitalia RSUD Sekarwangi Ucapkan Selamat Hari Dokter Nasional 2026
Hari Santri Nasional 2026, Kades Sukagalih Aja Waridin Ajak Generasi Muda Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Semangat Membangun Negeri
Momentum Hari Santri Nasional 2026, Danramil Cileungsi Mayor , Endang Lili Gaungkan Pesan Indonesia Damai dan Penuh Berkah
Hadirkan KH Cucun Ahmad Syamsurijal, KAC Bahas Modernisasi Pesantren yang Tetap Luhur Tradisinya
Prabowo Salurkan Becak Listrik di Cimahi, Bambang Purnomo Apresiasi Perhatian bagi Pengayuh Becak Lansia

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru