oknum karyawan koperasi simpan pinjam (kosipa) diduga gelapkan uang kantor

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 20:59 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Malang – Adanya tindakan penyelewengan dana atau penggelapan uang kantor yang dilakukan oleh pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) hingga memakai uang pembayaran dari nasabah demi kepentingan pribadinya hal ini dilakukan oleh pegawai koperasi simpan pinjam dengan inisial (AW) Alamat Jalan Adi Santoso Kecamatan Ardirejo Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (24/2/2025)

Dengan modus operandi mulai dari mengelabui nasabah dengan memberikan nomor rekening kantor dan mengatakan bahwa uang tersebut telah dibayarkan ke kantor atau telah di transferkan kekantor padahal sebenarnya uang tersebut dimasukkan ke rekening pribadi pegawai tersebut.

Berawal dari alasan tidak bisa masuk kerja dengan mengatakan kepada pihak kantor melalui WhatsApp mengantarkan anggota keluarganya ke rumah sakit panggung Kepanjen malang

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga diketahui melalui bukti- bukti dari beberapa penuturan dari nasabah bahkan melalui fakta dilapangan ketika pimpinan bersama kepala mantri terjun sendiri untuk menggantikan salah satu pegawai tersebut yang tidak masuk kerja hingga ditemukan bahwa pegawai tersebut telah menggelapkan uang nasabah yang seharusnya dibayarkan ke kantor namun adanya dugaan pegawai tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, maka dapat dikategorikan sebagai pencucian uang karena hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan disiplin kerja.

Lebih parahnya lagi motor inventaris kantor tidak diantarkan ke kantor langsung, melainkan dititipkan di rumah atasan, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan aset kantor.

Kebohongan demi kebohongan pun dilakukan kepada nasabah dengan memberikan angin surga terkait janji palsu tentang pencairan pinjaman kepada nasabah dengan alih-alih akan segera dilakukan pencairan kembali secepatnya yang notabenya hal itu tidak benar adanya,”Ungkapnya

Tindakan pegawai KOSIPA tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur kantor seperti
Penyalahgunaan Jabatan dan kepercayaan, kurangnya transparansi, penyimpangan Aset, Penipuan, Penggelapan.

Hal ini sudah merujuk kedalam Pasal 378 KUHP, sedangkan pasal penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 yang mengatur dalam tindak pidana penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah,Tindak pidana penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan Ancaman pidana penipuan adalah penjara paling lama 4 tahun

Adapun Pasal 372 KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu tindakan menggelapkan barang milik orang lain secara sah untuk kepentingan pribadi
Tindak pidana penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP

Hal yang dapat dilakukan oleh pihak KOSIPA dalam masalah ini juga dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan pidana.Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan penipuan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur kantor.

jika semua niat baik pemilik koperasi tidak di hiraukan maka kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib karena hal ini sudah jelas pasal dan pidananya,”Tuturnya.

Pewarta : M Yahya
#Satunews.idJatim

#red

 

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN), Polres Pasuruan Kota Ajak Pemuda Perkuat Pencegahan Narkoba
MARINES SUPER ENDURO & TRABAS HOREE!
Kapolres Pasuruan Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Dalam Majelis Subuhan Al-Busyro.
Puluhan Personil Polres Pasuruan Bersama Ribuan Santri PP Dalwa Melaksanakan Sholat Istisqa’ Dan Do’a Bersama Berharap Bencana Karhutla lekas Berlalu
MEDIASI BELUM HASILKAN KESEPAKATAN, AHLI WARIS SAMPAIKAN ASPIRASI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI KOTA PASURUAN
Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.
Petugas KB Samsat Kota Pasuruan Berlakukan Transparansi Tanpa Penolakan Kepada Semua Wajib Pajak Tanpa Terkecuali.
Bentuk Kepedulian Kapolres Pasuruan Mendatangi Kediaman Korban Pembunuhan Dusun Karangpanas Dayurejo Prigen Kabupaten Pasuruan.

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru