Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua Terdakwa Vonis 10 Bulan Percobaan Tidak Ditahan.

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:48 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, Kabupaten Bekasi – Diduga majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi mendukung penuh perbuatan perzinahan dengan adanya bukti vonis putusan 10 percobaan tidak ditahan kepada kedua pelaku perzinahan saat sidang terakhir Rabu 18/12/2024.

Hal demikian ini diketahui oleh pelapor IN dari kawannya seorang pengacara di kabupaten bekasi dengan menanyakan kepada Pratiwi selaku jaksa penuntut umum melalui chating wa.

Perlu diketahui, ancaman hukuman penjara kepada pelaku perzinahan didalam KUHAP 9 bulan penjara, namun kenyataan faktanya seorang Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 bulan agar ditahan kepada kedua terdakwa SR Dan IM dihadapan hakim ketua Majlis Pengadilan Negri Cikarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada apa dengan para Hakim yang memberikan keputusan Vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pasal pidana perzinahan.

Diduga Jaksa dan Hakim Majlis Pengadilan Negri Cikarang pusat menerima uang suap dari kedua terdakwa agar memberikan keringanan putusan vonis kepada kedua terdakwa.

Atas dasar hukum apa
Majlis hakim memberikan putusan 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pelaku perzinahan !!!

Padahal perbuatan SR Dan IM sudah jelas terbukti melakukan perzinahan di tanggal 04/09/2023 – 05/09/2023 dan malah perbuatan perzinahan dilakukannya lagi oleh kedua terdakwa di rumah terdakwa SR di Bulan Januari 2024 dan bulan juli 2024 berlokasi di desa Rakitan RT 02 RW 01, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, dimana kedua terdakwa masih dalam proses pemeriksaan dan telah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Reskrim PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Sdri SR sudah sering dilakukan dengan beberapa pria di mulai dari tahun 2008 TKP kota Tangerang berselingkuh perzinahan dengan Suherman Bob, di tahun 2022 TKP Kabupaten Tangerang dengan Sdra Rahmah Hardiansyah, 2023 bulan juli TKP Kp Ciniru Kuningan Cirebon dengan Sdra Aceng, di bulan Juni 2023 di desa rakitan RT 02 RW 01 Kecamatan Madukara Jawa tengah Banjarnegara dengan Sdra Agus dan terakhir berselingkuh perzinahan di bulan September lokasi Cikarang Bekasi dengan Sdra Imansyah.

Terdakwa wanita Sdri SR pun merasa bangga dengan semua perbuatannya dalam berselingkuh perzinahan dengan semua pria selama ini dengan merasakan kepuasan kenikmatan dan kebahagiaan serta kenyamanan bisa memalukan perselingkuhan perzinahan.

Pelapor sangat kecewa dengan hasil keputusan majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi dan meminta keadilan serta mengkroscek ulang lagi keputusan yang telah ketuk palu memberikan putusan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM.

Kedua anak pun yang masih berusia 13 tahun dan usia 5 tahun sudah di asuh oleh pelapor di bulan September 2024, karena kedua anak pelapor selama ini di tahun 2022 sampai 2024 bulan September telah ditelantarkan dan tidak dirawat oleh ibu kandungnya Sdra SR terdakwa kasus perzinahan. ( Usman )

Berita Terkait

PRIMA Citeureup Gelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Ditutup dengan Tasyakuran dan Potong Tumpeng
H. Deden Mulyana Hadiri Festival Ternak Domba Garut, Dukung Pelestarian Budaya dan Kemajuan Peternak
Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Kolam Retensi Tegalluar Jadi Solusi Banjir Bojongsoang, DPRD Siap Kawal Realisasinya
Samsu Dawam, S.H. Siap Mencalonkan Diri Kembali sebagai Kepala Desa Karang Asih Periode 2026–2034
Peringati Hari Lahir Pancasila, Lurah Akim Ajak Warga Jayabakti Perkuat Gotong Royong
Gelorakan 1 Juni, Kades Sukabudi Iim Pitung Ajak Warga Jadikan Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa
Pemilihan Pengisian Anggota BPD Desa Sukaringin Berjalan Transparan dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:04 WIB

Rutan Kelas I Palembang Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan, Wujud Kepedulian dan Penguatan Hubungan dengan Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kasdim 0418/Palembang Buka Kegiatan Persami Korps Kader Republik Indonesia (KKRI) di Bumi Perkemahan Candika

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:55 WIB

Karya Bakti Gerakan Indonesia Asri di BKB, TNI dan Pemkot Palembang Bersihkan Kawasan Ikon Kota

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:55 WIB

Buka JAMDA IX Sumsel 2026, Wagub Cik Ujang Dorong Pramuka Kuasai Teknologi dan Perkuat Ketahanan Pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:23 WIB

Perkuat Kompetensi Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas I Palembang Hadiri Forum Pengembangan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya

Berita Terbaru