Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua Terdakwa Vonis 10 Bulan Percobaan Tidak Ditahan.

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:48 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, Kabupaten Bekasi – Diduga majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi mendukung penuh perbuatan perzinahan dengan adanya bukti vonis putusan 10 percobaan tidak ditahan kepada kedua pelaku perzinahan saat sidang terakhir Rabu 18/12/2024.

Hal demikian ini diketahui oleh pelapor IN dari kawannya seorang pengacara di kabupaten bekasi dengan menanyakan kepada Pratiwi selaku jaksa penuntut umum melalui chating wa.

Perlu diketahui, ancaman hukuman penjara kepada pelaku perzinahan didalam KUHAP 9 bulan penjara, namun kenyataan faktanya seorang Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 bulan agar ditahan kepada kedua terdakwa SR Dan IM dihadapan hakim ketua Majlis Pengadilan Negri Cikarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada apa dengan para Hakim yang memberikan keputusan Vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pasal pidana perzinahan.

Diduga Jaksa dan Hakim Majlis Pengadilan Negri Cikarang pusat menerima uang suap dari kedua terdakwa agar memberikan keringanan putusan vonis kepada kedua terdakwa.

Atas dasar hukum apa
Majlis hakim memberikan putusan 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pelaku perzinahan !!!

Padahal perbuatan SR Dan IM sudah jelas terbukti melakukan perzinahan di tanggal 04/09/2023 – 05/09/2023 dan malah perbuatan perzinahan dilakukannya lagi oleh kedua terdakwa di rumah terdakwa SR di Bulan Januari 2024 dan bulan juli 2024 berlokasi di desa Rakitan RT 02 RW 01, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, dimana kedua terdakwa masih dalam proses pemeriksaan dan telah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Reskrim PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Sdri SR sudah sering dilakukan dengan beberapa pria di mulai dari tahun 2008 TKP kota Tangerang berselingkuh perzinahan dengan Suherman Bob, di tahun 2022 TKP Kabupaten Tangerang dengan Sdra Rahmah Hardiansyah, 2023 bulan juli TKP Kp Ciniru Kuningan Cirebon dengan Sdra Aceng, di bulan Juni 2023 di desa rakitan RT 02 RW 01 Kecamatan Madukara Jawa tengah Banjarnegara dengan Sdra Agus dan terakhir berselingkuh perzinahan di bulan September lokasi Cikarang Bekasi dengan Sdra Imansyah.

Terdakwa wanita Sdri SR pun merasa bangga dengan semua perbuatannya dalam berselingkuh perzinahan dengan semua pria selama ini dengan merasakan kepuasan kenikmatan dan kebahagiaan serta kenyamanan bisa memalukan perselingkuhan perzinahan.

Pelapor sangat kecewa dengan hasil keputusan majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi dan meminta keadilan serta mengkroscek ulang lagi keputusan yang telah ketuk palu memberikan putusan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM.

Kedua anak pun yang masih berusia 13 tahun dan usia 5 tahun sudah di asuh oleh pelapor di bulan September 2024, karena kedua anak pelapor selama ini di tahun 2022 sampai 2024 bulan September telah ditelantarkan dan tidak dirawat oleh ibu kandungnya Sdra SR terdakwa kasus perzinahan. ( Usman )

Berita Terkait

Sosok Pembawa Perubahan, Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Mensejahterakan Masyarakat Desa Sukamulya
Kelompok Tani ‘Api Sako’ Bersyukur Atas Opname Irigasi, Harapkan Bantuan Oplah Berlanjut di 2026
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Angka Stunting di Pangalengan Turun Tajam, Kadisdalduk Sebut Jadi Pilot Project Kabupaten Bandung
CihoGroup Ikut Meriahkan Job Fair Sumedang 2025, Buka Peluang Kerja Bagi Generasi Muda
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
*HIPMI Culinary Indonesia Raih Global Partnership Award di SIAL Shenzhen 2025*
Hendra Ciho dan Yayasan Hanjuang Putra Kembali Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB