Proyek Fiktif dan Ketahanan Pangan di Desa Cigunungherang: Pengelolaan Dana Desa Perlu Diaudit

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:28 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Cianjur –Program Dana Desa (DD) seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri kepala desa. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Setiap desa di Indonesia, termasuk Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharusnya merasakan manfaat besar dari program ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, di Desa Cigunungherang, dugaan penyalahgunaan dana desa mulai mencuat. Program infrastruktur yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah), justru diduga dikerjakan secara asal-asalan, dengan kualitas yang jauh dari harapan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kurangnya pengawasan dari tim monitoring dan evaluasi (Monev) atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran atau kerja sama yang tidak sehat antara pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, dana tersebut harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Dana desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Namun, menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, banyaknya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Cigunungherang, baik dalam hal infrastruktur maupun program ketahanan pangan, memerlukan audit yang mendalam. Masyarakat mencurigai adanya proyek fiktif yang seharusnya menjadi bagian dari ketahanan pangan hewani, namun tidak jelas pelaksanaannya. Dugaan ini terus beredar di kalangan warga, namun sayangnya, hal ini selalu lolos dari pengawasan dan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh tim Monev.

Keprihatinan warga semakin meningkat karena meskipun media online sering memberitakan dugaan penyalahgunaan dana desa, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat merasa bahwa pemberitaan media hanya dianggap angin lalu tanpa ada konsekuensi atau efek jera bagi kepala desa atau pihak terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa.

Dalam hal ini, penting untuk menekankan bahwa penyalahgunaan Dana Desa, jika terbukti, dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Berdasarkan hukum yang berlaku, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Selain itu, pengawasan yang ketat dan audit menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

Demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan penggunaan Dana Desa yang benar, perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dalam bentuk audit, sanksi hukum, maupun peningkatan pengawasan oleh tim Monev. Jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap program yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan ladang korupsi.

(Usman)**

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru