‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi,– Pemerintah kabupaten Bekasi melalui Plt Bupati di dampingi ka Sekdin dan Kabid kabupaten Bekasi mendatangi kementrian Tata Ruang pada Kamis, 30 Juli 2026 untuk melakukan audiensi membahas terkait pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi alih fungsi jadi kawasan industri guna menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat Bekasi serta mendatangkan banyak investor.

‎Audiensi Plt Bupati Bekasi di tanggapi Aktipis penggiat sosial Ki Jaga Kali panggilan akrab dari Saman Hudi sebagai langkah yang tidak tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 adalah aturan resmi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan melindungi lahan pertanian agar tidak berubah fungsi menjadi bangunan atau pabrik, demi menjaga ketersediaan pangan nasional. Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 adalah aturan tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menurut Saman Hudi mengungkapkan mengenai Perda LP2B kabupaten sudah diparipurna namun belum diregistrasi sejak lama Plt bupati berkilah penyesuain perpres No 4 tahun 2026, dalam perjalanannya berbalik mengkerdilkan peraturan yang lebih tinggi, plt bupati bekasi diduda tersandra kepentingan pengembang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Mohon maaf pak Bupati, Saya kira, amanah undang-undang 41 tahun 2009 sudah jelas untuk LP2B dan kita tahu bahwa perda LP2B kabupaten Bekasi sudah di paripurnakan tinggal registrasi pengagendaan. Ini rentan waktu sudah berjalan lama dan bapak berkilah bahwa sedang ada penyesuaian dengan peraturan presiden no 4 tahun 2026 yaitu tentang pengendalian lahan pertanian.” Ungkap Saman dalam keterangannya kepada Wartawan pada Jumat (31/7/2026).

‎Ia menilai urgensi dari langkah Plt Bupati Bekasi disaat melakukan audensi bersama kementrian ATR BPN tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini tentang sektor industri pertanian.

‎‎”Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada bapak, yang pertama langkah yang bapak tempuh itu jauh urgensinya dengan kondisi yang ada di kabupaten Bekasi. Apapun dalilnya soal Bekasi menjadi sektor industri itu benar, tetapi yang ada saja bapak kelola itu udah jauh potensinya jika digali dengan benar potensinya dilakukan pengelolaannya dengan benar. Yang kedua kondisi hari ini panas elnino godzila yang dimana petani-petani di kabupaten Bekasi sedang ada kekeringan dan perlu penanganan khusus. Jadi, urgensinya itu yang penting urgensinya yang di hadapkan.” Katanya

‎Tak hanya itu, Saman juga mempertanyakan kinerja yang dilakukan pemerintah kabupaten bekasi melalui Plt Bupati Bekasi tidak sesuai dengan amanah undang-undang tentang pengendalian lahan pertanian yang sudah diatur dalam peraturan presiden no 4.

‎‎”Saya ingin tanya bapak sebenarnya Plt atau Calo? Tidak ada pak konsep yang bagus buat pemerintahan kabupaten Bekasi yang bapak lakukan hari ini. Yang penting LP2B itu di Perdakan di registrasikan sesuai amanah undang-undang, laksanakan itu jangan asal anclang onclong minta Dispensasi dan seterusnya minta dalil-dalil yang tidak logis, dalil yang tidak masuk akal, dan Bapak tahu peraturan Presiden no 4 tentang pengendalian lahan pertanian itu ada tim terpadu tidak cukup dengan Dirgen atau Kementrian ATR BPN itu ada tim terpadu dan kalau kita merujuk kepada pasal 18, pasal 19, itu juga ada nilai kompensasi untuk kemaslahatan petani kita.” Tegas Saman

‎Lebih jauh lagi menurut pengamatan Saman melihat langkah Plt Bupati Bekasi saat ini sebagai Kontra Produktif, tidak mendukung percepatan infrastruktur pertanian yang semestinya menjadi urgensi percepatan infrastruktur pertanian.

‎‎”Hari ini saya lihat bapak kontra produktif, dimana BBWS kementrian PU melaksanakan infrastruktur pertanian dan melaksanakan inpres no 1 dengan melaksanakan percepatan infrastruktur pertanian irigasi, bapak hari ini malah kontra produktif tidak mendukung Undang-undang no 41 untuk diturunan menjadi perda LP2B tidak di Sahkan tidak di Registrasi malah sebaliknya kontra produtif minta dispensasi ini lagi-lagi yang tidak logis.” Terangnya

‎Sebagai Masyarakat Bekasi Saman meminta kepada Plt Bupati Bekasi untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kapasitasnya tidak membangun pencitraan dan opini-opini publik.

‎”Saya berharap sudahlah lakukan saja apa yang menjadi urgensi didepan mata sesuai kapasitas bapak sebagai Plt jangan klayang kloyong kaya calo gitu gak bagus, lakukan yang terbaik jangan pencitraan, jangan membangun opini-opini publik pencitraan tapi pada prakteknya bapak tidak bisa lakukan. Sederhana saja lakukan sesuai amanah undang-undang, sesuai dengan regulasi dan turunannya adakan manajerial dari sobat pemimpin, nah saya minta juga saya mohon dengan sangat kepada kementrian dalam negeri pak kemendagri pak Tito Karnavian untuk menegur Plt kabupaten Bekasi dan pak Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat untuk menegur pak, ini udah jauh saya kira ini pandangan saya yang awam saja sudah jauh menyimpang dari Rule kepemerintahan apapun dalilnya.” Paparnya

‎‎Sebagai bahan pertimbangan dan bahan evaluasi bagi pemerintahan yang ada di kabupaten Bekasi. Saman menambahkan bahwa masyarakat kabupaten Bekasi menunggu langkah kongkrit yang real yang sangat penting bagi masyarakat untuk kemaslahatan kedepan untuk pertanian dan kaitan seluruhnya.

‎‎”Apalagi kalau kita tarik dari keinginan Plt Bupati Bekasi ke ATR BPN dengan pola ruang keselarasan ruang-ruang lingkup yang ada di kabupaten Bekasi kenapa sih PP apanamanya Undang-undang 41 peraturan pemerintah peraturan presiden no 4 itu ada untuk menyelaraskan pola-pola ruang menjadi keseimbangan agar kemaslahatan masyarakat yang ada di kabupaten Bekasi itu seimbang antara pertanian dan industri, perdagangan, pertanian dan seterusnya itu tujuannya gitu. Nah bapak sebagai pemerintah atau sebagai pimpinan yang ada di kabupaten Bekasi hari ini lakukan yang terbaik jangan anclang-onclong yang kagak karuan.” Harap Saman ‎(Her)

Berita Terkait

Diduga Abaikan Hak Buruh, HBI Tinggalkan Persoalan Kecelakaan Kerja hingga Kompensasi Karyawan, LPHBI Kawal Kasus hingga Tuntas
Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi
WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 
Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN
Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu
SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terbaru